Setelah Bareskrim, Giliran Mabes Polri Kirim Sinyal Ada Tersangka Selain Bharada Eliezer

Setelah Bareskrim, Giliran Mabes Polri Kirim Sinyal Ada Tersangka Selain Bharada Eliezer
Foto: JPNN
0 Komentar

sumedangekspres – Usai Bareskrim Polri, giliran Mabes Polri yang melontarkan sinyal kemungkinan balal ada tersangka lainnya selain Bharada Eliezer dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua.

Dalam hal tersebut, Inspektorat Khusus (irsus) ikut membantu penyidikan kasus tewasnya Brigadir Joshua.

Irsus itu yang nantinya ikut membidik kemungkinan tersangka lainnya selain Bharada Eliezer.

Baca Juga:Bakal Ada Tersangka Lain setelah Bharada Eliezer, Sinyal dari Bareskrim Ini Jelas BangetBareskrim Bantah Polisi Menyebutkan bahwa Bharada Eliezer Tembak Brigadir Joshua Bela Diri

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

“Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Dedi.

Jenderal bintang 2 tersebut menjelaskan irsus bertugas memeriksa siapa saja yang ada di lokasi kejadian pada saat insiden berdarah itu.

“Irsus ini melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pendalaman,” sambungnya dilansir PojokSatu.id dari JPNN.com.

Jenderal bintang dua Polri kelahiran Madiun, Jawa Timur itu memastikan, seluruh hasil penyelidikan Irsus tersebut bakal disampaikan kepada publik.

“Nanti hasilnya akan disampaikan ke teman-temen media,” ujar Dedi.

Karena itu, Dedi Prasetyo meminta publik dan semua pihak agar menunggu informasi lebih lanjut terkait penyidikan kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.

Selain Irsus, kasus tersebut juga akan ditangani tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga:Terungkap, Sebelum Gugat Cerai, Nathalie Holscher dengan Sule Sempat CekcokBharada E Tersangka Pembunuh Brigadir Joshua tetapi Bukan Pasal Pembunuhan yang Berencana

“Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan insyaallah sesuai komitmen Pak Kapolri, kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah,” tutur Dedi.

Sinyal bakal ada tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Joshua sebelumnya dilontarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Dalam kasus itu, Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 KHUP dan Pasal 56 KUHP.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini. Saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ucap Andi Rian.

Karena itu, Andi Rian menegaskan, penyelidikan dan pengusutan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai pada penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka.

0 Komentar