sumedangeskpres – Terbukti bahwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah memberikan informasi yang palsu Ferdy Sambo telah memberikan pengakuan.
Irjen Pol FS menyampaikan pertanyaan jujur tersebut melewati kuasa hukum, Arman Hanis setelah sang jenderal Diselidiki.
“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak,” tulis Ferdy Sambo yang disampaikan Arman kepada wartawan di Duren Tiga, Kamis 11 Agustus 2022.
Baca Juga:Lima ABG Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, 25 Hari Disekap Di HotelDiduga Jual Narkoba, Kapospol Muara Kulam Ditangkap
“Akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga,” sambungnya.
Dalam pengakuan Ferdy Sambo, ia juga berjanji akan mengakui proses hukum yang sedang berjalan, papar Arman.
Dan Irejn Pol FS tersebut menyatakan bahwa dalam perbuatannya akan bertanggung jawab sampai metode pengadilan.
“Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan,” tuturnya.
Pada sebelumnnya, dalam pemeriksaan Irjen Pol. FS, dia telah menjalani perdana sebagai tersangka kejadian pembunuhan Brigadir J.
Mako Brimob, Depok adalah lokasi yang berlangsung selama tujuh jam, pada hari Kamis (11/8/2022).
Mabes Polri juga telah mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut dalam konferensi pers yang digelar setelah pemeriksaan.
Baca Juga:Sadis, Brigadir Joshua Berlutut di Depan Ferdy Sambo lalu DitembakBrigadir Joshua Dieksekusi Mati pada saat Berlutut dan Disaksikan Beberapa Orang, Kalau Bharada E Melawan akan Ditembak Juga
Menurut Polri, Ferdy Sambo mengaku marah saat mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir J.
Hingga akhirnya, berdasarkan pengakuan, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.
“Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J,” turue Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian.
“FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” pungkasnya.
Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus lalu.