Diduga Jual Narkoba, Kapospol Muara Kulam Ditangkap

Diduga Jual Narkoba, Kapospol Muara Kulam Ditangkap
0 Komentar

sumedangeskpres – Sat Narkoba Polres Muratara tangkap seorang Kapospol Muara Kulam karena diduga telah jual narkoba.

Kapospol Muara Kulam yang jual narkoba itu bernama Aiptu HS (52) warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Aiptu HS (52),

Setelah melakukan transaksi jual beli barang haram di kecamatan Rumput, Muratara, Aiptu HS tersebut ditangkap.

Baca Juga:Sadis, Brigadir Joshua Berlutut di Depan Ferdy Sambo lalu DitembakBrigadir Joshua Dieksekusi Mati pada saat Berlutut dan Disaksikan Beberapa Orang, Kalau Bharada E Melawan akan Ditembak Juga

Penangkapan terhadap seorang oknum anggota Polri Aiptu HS yang tidak lain anggota Polres Muratara yang tidak lain Anggota polres Muratara tersebut dibenarkan oleh Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra.

“Penangkapan itu terjadi sekitar beberapa hari lalu, Kamis (4/8) sekitar pukul 19.00 Wib, dengan barang bukti 28 butir pil diduga ektasi,” kata Kapolres, saat dikonfirmasi, Kamis (11/8).

Kapospol Muara Kalam yang jual narkoba tersebut sudah diamankan di Polres Muratara lalu akan ada metode sesuai prosedur yang berlaku, ungkap Ferly.

Salam melakukan penindakan pelanggaran hukum utamanya masalah Narkoba Polres Mutiara tidak pandang bulu, ungkap AKBP Ferly.

“Selain melakukan penindakan diluar Kami juga melakukan pembersihan dari dalam internal. Sudah banyak Kami, melakukan penindakan terhadap anggota yang melanggar anturan,” tegasnya.

Polres Muratara akan menunggu keputusan inkrah dari pengadilan terlebih dulu. Setelah jatuh vonis, tentunya akan dilakukan PTDH.

Setidaknya, dari Januari-Agustus 2022, Polres Muratara sudah menproses 10 anggota yang bermasalah dan didominasi kasus Narkotika. Sebagian sudah dilaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sebagaian lagi masih proses di pengadilan. (Pkl2/Nina)

Sumber: sumeks.disway.id

 

0 Komentar