Saat itulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“”Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka,” tutur AKP Osman.
Saat petugas mendatangi rumah tersangka, ternyata tersangka sedang tidak berada di rumah.
Namun petugas terus mencari tersangka termasuk menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka.
Baca Juga:Pemain Bola Meninggal Dunia Di Tengah Lapangan Akibat Tersambar PetirDetik-detik Tabrakan Maut Di Pabuaran Serang, 1 Truk Serta 3 Sepeda Motor, 1 Orang Tewas
“Senin, (8/08), tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek,” papar Osman.
Akibat dari perbuatannya, tersangka FM (20) dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Pkl2/Nina)
Sumber: radarcirebon.disway.id