Bejad! Gadis Berumur 16 Tahun Diradupaksa Di Tangerang, Disekap Lalu Dicekoki Minuman Keras

Bejad! Gadis Berumur 16 Tahun Diradupaksa Di Tangerang, Disekap Lalu Dicekoki Minuman Keras
0 Komentar

sumedangekspres – Miris, seorang gadis berumur 16 tahun diradupaksa di Tangerang yang oleh lelaki yang ditemui di jalan.

Pemuda berinisal FM berumur 20 tahun adalah pelaku dari kejadian gadis yang diradupaksa di Tangerang tersebut.

Polsek Kresek, Polresta Tangerang berhasil menciduk pelaku tersebut.

Diduga FM telah melakukan aksi bejatnya terhadap gadis di bawah umur berusia 16 tahun yang diradupaksa di Tangerang.

Pria bejat itu telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Baca Juga:Pemain Bola Meninggal Dunia Di Tengah Lapangan Akibat Tersambar PetirDetik-detik Tabrakan Maut Di Pabuaran Serang, 1 Truk Serta 3 Sepeda Motor, 1 Orang Tewas

Korban bernama Mawar (16) itu masih berstatus pelajar, ungkap Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging.

Sementara itu, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022 di rumah tersangka.

Kapolsek menuturkan bahwa, sebelum dirudapaksa, korban disekap lalu dicekoki minuman beralkohol yang memabukan oleh pelaku.

“Korban Mawar (16) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM (20) yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri,” ujar AKP Osman, Sabtu 13 Agustus 2022.

“Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya,” imbuh Kapolsek Kresek.

AKP Osman menjelaskan, awalnya korban Mawar (16) diajak teman sesama perempuan untuk mencari kontrakan. Setelah itu, keduanya berpisah di jalan.
Kemudian, korban bertemu dengan tersangka di jalan.

Antara korban dan tersangka tidak terlalu saling mengenal. Tersangka adalah teman dari teman lelaki korban.

“Korban kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar,” jelas Osman.

Baca Juga:Heboh! Benda Bercahaya Diduga Meteor Terbang Di Langit Pekanbaru, Bersuara KerasWanita Bobol Toko Sembako, Pelaku Diringkus Polisi

Korban kemudian dipaksa meminum minuman yang diberikan tersangka. Setelah korban tidak sadarkan diri, korban kemudian dirudapaksa.

“Setelah itu, korban baru dilepaskan atau diperbolehkan pulang esok harinya pada Sabtu (06/08). Sementara di sisi lain, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang,” terang Osman.

Setelah keluarga terus melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan pihak keluarga di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang,” lanjutnya.

Setibanya di rumah, korban dibiarkan untuk beristirahat. Esoknya pada Minggu 7 Agustus 2022, korban baru ditanyai oleh keluarga mengenai kejadian yang dialami.

0 Komentar