Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bandung Karyadi Raharjo menjelaskan pada hakekatnya pengendalian gratifikasi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka untuk menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih. Implementasi penyelenggaran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada seluruh tahapan proses manajemen pengelolaan pemerintahan di daerah merupakan suatu kebutuhan.
Dikatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para kepala desa, sehingga akan terbangun early warning system untuk mendeteksi kecurangan (fraud) dan memahami risiko yang akan terjadi dan memitigasinya termasuk risiko adanya gratifikasi.
“Saya mendorong seluruh peserta sosialisasi untuk mengimplementasikan seluruh materi hari ini, di wilayah masing-masing. Sehingga, akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, pengelolaan aset dan akuntabilitas kinerja, pembangunan daerah akan lebih berkualitas,” terangnya.
Baca Juga:Tak Terkendala Peduli Lindungi, Pengunjung Bioskop XXI Jatos SepiKang Mus dan Budi Cilok Hibur Pengunjung D’Henz Kopi
Pada kesempatan itu, turut hadir selaku narasumber Auditor Madya BPKP Perwakilan Jabar ,Indra Trisula, Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno, Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Provinsi Jabar Hidajat Setiaputra, Ak., M.M., QCRO serta Tim UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) Provinsi Jabar dan Kabupaten Bandung. (aph)