Jadi, lanjut dia, disini begitu seorang Hakim mendapat surat perintah dari Ketua Pengadilan, untuk menangani dan menyelesaikan perkara, Ketua Pengadilan itu sudah lepas. Jadi Hakim dianggap bisa untuk menanganinya. Adapun bila ada ketidak kepuasan dan lain sebagainya dari para pihak, itu bisa disampaikan dalam Memori Banding, Memori Kasasi, atau memori PK.
Ditegaskan, terus yang kedua tentang adanya dugaan penyelewengan melaksanakan jabatan yang sebagaimana diungkapkan oleh yang bersangkutan di koran bahwa diindikasikan adanya dugaan kemufakatan – kemufakatan, selama itu bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan, silahkan melalui Ketua Pengadilan Agama atau melalui wakil atau melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (Siwas) atau aplikasi Pengetahuan Berbasis Informasi Pengadilan Agama Sumedang (Tahu Isi Pas), dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat. Itu akan diperiksa dan ditangani oleh Badan Pengawasan Pengadilan di Mahkamah Agung.
“Jadi kita juga punya Badan Pengawasan (Bawas) dan nanti ada kroscek, konfirmasi, dan lain sebagainya. Seperti kemarin kita juga kedatangan Bawas, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, untuk memeriksa laporan dari Pengadilan yang lain, dari para pihak,” katanya.
Baca Juga:Aparat Desa Pahami Tugas dan Amanah, Dalam Kelola Keuangan dan AsetTak Terkendala Peduli Lindungi, Pengunjung Bioskop XXI Jatos Sepi
Menutup wawancara, Didi menegaskan disini kalaupun ada hal-hal yang kurang jelas bisa ditanyakan. Dirinya bersedia menjelaskan apa yang masih dianggap kurang jelas, dan kalaupun ada laporan-laporan tentang korupsi, suap, dan sebagainya silahkan dilaporkan.
“Kalau saya tidak menindak Hakim atau aparat kita, saya nanti bisa ditindak oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung, dan seterusnya karena Siwas ini ketat sekali,” tutupnya. (ahm)