oleh Brigadir J? Kamaruddin belum dapat memastikan apakah uang itu hasil jerih payahnya atau dana taktis yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai aparat.
“Kalaupun benar itu dana taktis seharusnya dimintakan saja pada ahli waris. Jangan melakukan pemindahan tanpa sepengetahuan keluarga,” jelasnya.
Adanya pemindahan uang Brigadir J ke rekening RR ini pun bisa membuka tabir apa sebenarnya yang terjadi di balik peran Ferdy Sambo yang rumornya melakukan ‘bisnis gelap’.
Baca Juga:Petani di Bogor Kibarkan Bendera ‘Merah-Putih’ di Kolam LeleKos-kosan Kebakaran Di HUT RI, 6 Orang Meninggal Dunia
Pastinya Kamaruddin dan rekan-rekan setelah selesai mendapatkan surat kuasa dari keluarga Brigadir J akan akan melaporkan adanya dugaan kejahatan TPPU yang ancamannya cukup berat yakni 20 tahun.
“Kami nanti bikin juga laporan baru tentang tindak pidana pencurian juncto kekerasan. TPPU nanti terserah jaksa apakah kumulatif, subsidaritas atau alternatif ini urusan jaksa,” papar Kamaruddin.
Menanggapi hilangnya uang, di rekening pribadi Brigadir J, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso cukup unik kasus ini.
Di awal pihak Ferdy Sambo berpendapat adanya kehormatan yang diinjak-injak lalu menuding Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Chandrawathi. Namun muncul kasus curat.
“Ini seperti kejahatan jalanan. Awalnya mengaku harga dirinya diinjak-injak tapi pada bagian lain, ada rekening anak buahnya diduga diambil,” terang Sugeng.
Kasus ini sambung Sugeng masih dalam satu tarikan nafas. Peristiwa yang terjadi antara 8 Juli dan 11 Juli terdapat beberapa perbuatan pidana yang dilakukan seseorang.
“Maka kembali pada pihak kuasa hukum apakah kasus ini akan displit (dipisah), atau satu berkas perkara. Ya ada dua kemungkinan kumulatif atau terpisah, karena semuanya juga berat,” jelasnya.
Baca Juga:Truk Dan Motor Tabrakan Di Kaliabang, 1 Orang Meninggal dunia Di TempatMenko Airlangga: RAPBN TA 2023 Tingkatkan Poduktivitas Bagi Transformasi Ekonomi Inklusif Dan Berkelanjutan
Pendapat lainnya dari Praktisi Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih mengatakan, di era modern saat ini sebuah kejahatan bisa diungkap dari berbagai sisi. Tak terkecuali dari aliran dana dalam sebuah transaksi.
“Jejak pendalaman sebuah kasus tidak hanya dilihat jejak pelaku dari barang bukti berupa HP atau tempat kejadian perkara, tapi bisa dilihat dari perjalanan rekening, siapa tahu ada petunjuk, dan sudah seharusnya dilihat,” jelasnya.