sumedangekspres – Rupanya masih menjadi pilihan bagi pengedar dan konsumen untuk menghindari pantauan aparat kepolisian. Kini terungkap transaksi narkoba jenis sabu dengan sistem tempel di Kota Cirebon.
Bahkan, dari kasus terbaru terbongkar setidaknya 7 tempat yang dipakai transaksi sistem tempel narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
Ternyata dari 7 lokasi transaksi narkoba sistem tempel itu, ada dua di toilet SPBU, hingga menyimpan di paralon pembuangan air, dan tiang listrik.
Baca Juga:Perantau Dihempas Ombak, Daeng Riboko Bertahan Hidup 10 Hari Di Tengah LautTNI Penembak Kucing di Bandung Berpangkat Brigjen Inisial NA, Bisa Dikenakan Pasal Berlapis
Lokasi sistem tempel tersebut terungkap dari handphone salah satu tersangka yang diamankan. Berikut
informasi yang dihimpun radarcirebon.com dari Sat Narkoba Polres Cirebon Kota.
Setidaknya ada 7 tempat yang terungkap berdasarkan peta lokasi yang diberikan, rupanya dia menempatkan beberapa paket narkoba di sejumlah lokasi tersebut untuk transaksi dengan pengguna.
Anggota kepolisian seperti sedang mencari jejak, saat menelusuri satu per satu tempat transaksi narkoba sistem tempel itu.
Pengungkapan kasus narkoba sistem tempel ini, terjadi pada 15, Agustus 2022 saat Polres Cirebon Kota mengamankan tersangka DS.
Yang bersangkutan diamankan berdasarkan informasi bahwa di salah satu bengkel di Jl dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, sering dipakai pesta narkoba.
Polisi melakukan pengecekan, sehingga bisa dilakukan penangkapan DS. Saat dilakukan penggeledahan dan pengecekan HP, ditemukan petunjuk peta untuk menyimpan dari sabu-sabu yang akan diedarkan.
Mirip mencari jejak, dari peta tersebut ditemukan 7 titik lokasi penyimpanan sabu-sabu.
Baca Juga:Banjir Bandang Terjang China, Menewaskan 17 Warga SetempatPengakuan Haris Pertama saat Andika Perkasa Tangani Brigjen TNI Tembak Kucing: Tidak Serumit Kasus Ferdy Sambo
“Ada di tiang listrik, kamar mandi SPBU, paralon dan tong sampah juga tempat-tempat lainnya,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, dalam ekspos kepada wartawan, Kamis, 18, Agustus 2022.
Penjualan narkoba dengan sistem tempel ini, biasanya dilakukan lewat komunikasi antara pengedar dengan pembeli.
Biasanya, pengedar terlebih dahulu menempelkan narkoba di lokasi yang sudah ditentukan. Kemudian setelah pembeli bertransaksi, akan ditunjukkan di mana lokasi narkoba tersebut ditempel.
Kasus narkoba sistem tempel di Kota Cirebon sebelumnya juga sudah pernah diungkap. Namun modus ini, rupanya masih dipergunakan oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal itu, sesuai diatur dalam Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.