“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital dan menggambarkan peristiwa di Duren Tiga berhasil kami temukan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Hal itu disampaikan Brigjen Andi, Jumat 19 Agustus 2022, saat turut mengumumkan Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Pkl2/Nina)
Sumber:disway.id