Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Ahli Hukum Sebut Ada Kepentingan Dalam Kematian Brigadir J

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Ahli Hukum Sebut Ada Kepentingan Dalam Kematian Brigadir J
0 Komentar

sumedangekspres – Putri Candrawathi terancam hukuman mati karena tersangka pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Setelah Tim Khusu (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Istri Eks Kasih Propam Ijen Ferdy Sambo yang diumumkan pada hari Jumat 19 Agustus 2022, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi terancam hukuman mati.

Bagaimana bisa Putri Candrawathi bisa terancam hukuman mati?

Putri Candrawathi tetap terancam hukuman mati, meskipun nantinya dia dinyatakan bukan eksekutor dalam penembakan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga:Tradisi Bubur Suro Ekspresikan GotongroyongVerifikasi Administrasi Partai Politik: Ganda Identik Sama Dengan TMS

Penerapan pasal 340 KUHP terhadap terhadap istri Ferdy Sambo sejalan dengan konstruksi kejadian pembunuhan Brigadir J, Ungkap Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana Bonaprapta.

Istri irjen pol Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KHUP lantaran pada saat kejadian pembunuh Brigadir J di tempat kejadian serta turut merencanakan Pembunuhan terhadap Brigadir J, ungkap Ganjar.

“Pasal 340 bisa dikenakan kalau terlibat perencanaan pembunuhan karena ada kehendak. Kata kuncinya karena dia punya kehendak atau kepentingan atas kematian itu,” kata Ganjar seperti telah tayang di YouTube TvOne.

yang cenderung menerapkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP lantaran ada pelibatan orang lain, sambung Ganjar.

Di mana, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana.

Buktinya, tegas Ganjar, pihak-pihak yang terlibat menjalankan tugas yang diberikan oleh pihak yang merencanakan pembunuhan Brigadir J.

“Lalu peran Bu Putri dimana? Orangnya mungkin bisa jadi tidak melakukan apapun, tapi kalau dia punya kepentingan atau menyetujui atau mendorong tindak pidana, dia bisa dijerat Pasal 340 atau Pasal 338,” katanya.

Baca Juga:Pemda Sumedang Desak Penggantian Jalan Akibat Proyek Tol CisumdawuHUT RI ke 77 Polres Sumedang Gelar Olahraga Bersama dan Baksos

Diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ditetapkannya Putri Candrawathi setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, di antaranya memeriksa barang bukti berupa CCTV yang juga merekam gerak-gerik istri Ferdy Sambo itu.

Sedangkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dalam menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, setelah tiga kali pemeriksaan dan diperkuat dengan dua alat bukti berupa CCTV.

0 Komentar