Verifikasi Administrasi Partai Politik: Ganda Identik Sama Dengan TMS

Verifikasi Administrasi Partai Politik: Ganda Identik Sama Dengan TMS
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi saat ditemui di kantornya, Minggu (21/8)
0 Komentar

sumedang, KOTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang masih melakukan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, menyebutkan, verifikasi Administrasi (vermin) akan dilaksanakan sampai tanggal 29 Agustus 2022 ditingkat Kabupaten atau Kota.

“Dalam tahapan Vermin ini kami melakukan pengecekan antara data di KTP dan KTA apa sesuai datanya atau tidak, apakah ada pekerjaan yang tidak diperbolehkan menjadi anggota Parpol, apakah keanggotaan ganda identik diinternal Parpol atau juga ganda dengan Parpol lainnya.” Ujar Ogi kepada Sumeks, Minggu (21/8).

Baca Juga:Pemda Sumedang Desak Penggantian Jalan Akibat Proyek Tol CisumdawuHUT RI ke 77 Polres Sumedang Gelar Olahraga Bersama dan Baksos

Kata dia jika ganda identik, artinya nama anggota parpol diupload lebih dari satu pada parpol yang sama.

“Maka kami langsung TMS kan (tidak memenuhi Syarat), jika ganda eksternal artinya keanggotaan tercatat lebih dari satu parpol maka kami akan BMS kan (Belum Memenuhi Syarat),” ungkapnya.

Sedangkan yang pekerjaannya tidak sesuai, misalnya pekerjaan yang dilarang menjadi anggota Parpol seperti PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Kepala desa dll akan dia BMS kan.

Disebutkan, data yang BMS bisa dilakukan tindaklanjut oleh parpol, misalnya yang ganda ekternal, keanggotaan ganda dengan Parpol lain, maka parpol tersebut harus membuktikan dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai oleh anggota Parpol tersebut.

“Bahwa yang bersangkutan memilih satu partai. Partai kemudian melakukan upload pernyataan tersebut pada aplikasi SIPOL,” tuturnya.

Sedangkan yang memiliki pekerjaan yang tidak sesuai (pekerjaan yang dilarang menjadi anggota Parpol), maka parpol harus melengkapi dengan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja sebagaimana yang tertera di KTP.

Surat Pernyataannya kemudian di upload kedalam Aplikasi Sipol.

“Yang BMS ini bisa ditindaklanjuti Parpol dari tanggal 19 Agustus sampai 26 Agustus 2022, tanggal 27-28 Agustusnya KPU akan kembali mengecek surat pernyataan yang sudah diupload,” ujarnya.

Baca Juga:Kamonesan Warga Dalam Pawai KarnavalIni Upaya Pemerintah Lestarikan Kain Batik

Jadi, kata Ogi, misalnya ada anggota parpol yang bekerja pada pekerjaan yang dilarang menjadi anggota Parpol kita BMSkan, karena bisa saja yang bersangkutan hari ini sudah tidak bekerja sebagaimana yg tertera di KTP.

“Siapa tahu sudah pensiun, atau sudah tidak lagi menjabat.” Pungkas Ogi. (red)

0 Komentar