SUMEDANGEKSPRES — Persoalan tanah di Cimarias dan Cinangerang, Kabupaten Sumedang, kembali masuk agenda pemerintah daerah. Kali ini, pemerintah membuka jalan agar tanah negara di dua wilayah tersebut dapat didorong menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan pemerintah daerah akan memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait distribusi tanah sepanjang seluruh prosesnya memiliki dasar hukum yang jelas.
Pernyataan itu disampaikan Dony saat menerima audiensi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat bersama Paguyuban Tani Cemerlang Kecamatan Pamulihan dan Paguyuban Margasoka Kecamatan Sumedang Selatan di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Selasa, (29/9).
Baca Juga:Truk Tronton Tak Kuat Menanjak di Jalan Raya Simpang-Parakanmuncang, Kemacetan Tak Terindahkan Wabup Sumedang Ingatkan Pemilih Pemula: Jangan FOMO, Hindari Politik Uang dan Hoaks
Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sumedang, Dony mengatakan persoalan agraria di kedua wilayah telah menjadi perhatian pemerintah daerah. Aspirasi masyarakat juga telah disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami akan memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat, termasuk terkait distribusi tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dony.
Langkah berikutnya adalah menggelar rapat khusus bersama Kantor Pertanahan dan GTRA Kabupaten Sumedang. Rapat tersebut akan membahas status dan potensi tanah negara di wilayah Cimarias dan Cinangerang.
Dua wilayah itu akan didorong menjadi prioritas TORA. Sebelumnya, Pemkab Sumedang telah mengajukan empat titik TORA melalui mekanisme yang berlaku.
“Cimarias dan Cinangerang akan kita dorong menjadi prioritas melalui rapat GTRA. Semua pihak harus hadir agar kita memiliki kesepakatan yang mengacu pada aturan,” katanya.
Persoalan Cimarias dan Cinangerang bukan isu baru. Pada Januari 2026, DPRD Sumedang juga meminta GTRA dan Bank Tanah turun menangani sengketa penguasaan lahan antara masyarakat dengan PT Subur Setiadi. DPRD saat itu meminta kejelasan mengenai hak masyarakat dan status penguasaan lahan.
Bagi Dony, reforma agraria tidak berhenti pada persoalan penguasaan atau pembagian tanah. Tanah harus dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:Cabai Domba Tembus Rp100 RibuPilkades Sukamantri Siapkan TPS Digital
Karena itu, pemerintah daerah memilih membuka ruang dialog dengan masyarakat dan pihak terkait sembari memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum.
