SUMEDANGEKSPRES, CIMALAKA – Sebanyak 462 keluarga di Desa Cikole, Kecamatan Cimalaka, menerima bantuan pangan berupa beras untuk periode Juli, Agustus, dan September. Namun, pemerintah desa masih menemukan persoalan pada data penerima.
Kepala Desa Cikole Heri Setiadi mengatakan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memperoleh tiga karung beras atau setara 30 kilogram. Bantuan tersebut berasal dari Badan Pangan Nasional.
“Untuk periode Juli, Agustus, dan September kami Pemerintah Desa Cikole telah mendistribusikan bantuan pangan berupa beras untuk 462 KPM,” kata Heri, Senin, (28/9).
Baca Juga:Petani Labu Siam Cibubut Raup Omzet Jutaan Rupiah, Bupati Sumedang Apresiasi Petani MilenialBupati Dony Tinjau Pembangunan Jembatan Cipicung-Cibugel, Pastikan Kualitas dan Keamanan
Jumlah penerima kali ini berkurang sekitar 17 KPM dibandingkan periode sebelumnya. Di saat sebagian nama keluar dari daftar, sejumlah penerima baru masuk sebagai KPM.
Persoalannya, menurut Heri, tidak semua data penerima sepenuhnya sesuai dengan kondisi warga di lapangan. Pemerintah desa masih menemukan penerima yang dinilai berada dalam usia produktif dan dianggap belum memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“Sebagian memang sudah dirasa tepat sasaran dan layak mendapatkan bantuan, tetapi masih terdapat beberapa KPM yang usianya masih produktif,” ujarnya.
Heri meminta pembaruan data penerima dilakukan secara berkala. Menurut dia, akurasi data menjadi penting agar bantuan pangan tidak berhenti pada mereka yang sudah tercatat, tetapi benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.
Di lapangan, pemerintah desa juga menemukan kondisi sebaliknya. Ada warga yang dinilai tidak lagi layak menerima bantuan, sementara warga lain yang dianggap membutuhkan justru belum masuk daftar.
“Kami berharap ke depan data KPM penerima bantuan pangan ini ada lagi pembaruan atau update. Masih terdapat beberapa warga yang sebetulnya tidak layak mendapatkan, tetapi faktanya mendapatkan. Sebaliknya, masih ada juga beberapa warga kami yang seharusnya mendapatkan tetapi belum mendapatkan,” kata Heri.
Persoalan lain berada pada kewenangan pemerintah desa. Heri mengatakan desa tidak dapat begitu saja mengganti nama penerima karena daftar KPM telah ditetapkan oleh pihak terkait.
Baca Juga:Ikatan Alumni Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyyah (IKAPPAS) menggelar silaturahmi dalam rangka Maulid NabiKarang Taruna Darmaraja Didorong Jadi Penggerak Literasi Digital Generasi Muda
Pemerintah desa, kata dia, umumnya hanya melaporkan perubahan kondisi penerima, seperti meninggal dunia atau pindah alamat. Setelah itu, data pengganti berasal dari daftar yang telah tersedia dan ditetapkan sebelumnya.
