“Ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Joshua,” bebernya.
Atas perbuatannya, Putri Chandrawati dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Penjara maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tegas Andi Rian.
Baca Juga:Akhirnya Peran Putri Candrawati Terbongkar, di Balik Wajahnya yang Cantik Ternyata SadisFerdy Sambo Mafia dan Brigadir Joshua Polisi yang Melawan Mafia
Akan tetapi, penyidik memutuskan tak menahan Putri Candrawati yang beralasan sakit.(pkl1/adit)
Sumber: pojoksatu.id