Ganjar Menganalisa Nasib Putri Candrawati, Petunjuknya Sangat Jelas

Ganjar Menganalisa Nasib Putri Candrawati, Petunjuknya Sangat Jelas
Foto: istimewa
0 Komentar

sumedangekspres – Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana Bonaprapta ?membicarakan tentang nasib Putri Candrawati.

Putri Candrawati dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua.

Menurut Ganjar, penerapan Pasal 340 untuk istri Ferdy Sambo tersebut sejalan dengan konstruksi kasus tewasnya Brigadir Joshua.

Baca Juga:Akhirnya Peran Putri Candrawati Terbongkar, di Balik Wajahnya yang Cantik Ternyata SadisFerdy Sambo Mafia dan Brigadir Joshua Polisi yang Melawan Mafia

Meskipun diakuinya, bahwa Putri bukan merupakan eksekutor yang menghabisi Brigadir Joshua.

Ganjar menilai, ada tiga alasan yang dia sebut membuat penyidik menjerat Putri dengan pasal 340.

Pertama, Putri berada di tempat TKP pada saat pembunuhan berlangsung.

Kedua, Putri juga turut merencanakan pembunuhan dan ketiga mengetahhui pembunuhan berencana itu.

Itu disampaikan Ganjar dalam wawancara yang diunggah di akun Youtube TvOne sebagaimana dikutip PojokSatu.id, Minggu (21/8/2022).

“Pasal 340 bisa dikenakan kalau terlibat perencanaan pembunuhan karena ada kehendak. Kata kuncinya karena dia punya kehendak atau kepentingan atas kematian itu,” jelasnya.

Sementara penerapan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kata dia, lantaran penyidik menilai ada pelibatan orang lain dalam pembunuhan itu.

Yakni, ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana pembunuhan.

Baca Juga:Pertama Kali di Indonesia: Rektor, Dosen sampai Senat Tertangkap KPK, Tisnanta: Hina Sekali!Sosok Kuat di Balik Ferdy Sambo Dijuluki ‘Kakak Asuh’, Konon Jauh Lebih Berkuasa

Hal itu terbukti dengan adanya pembagian tugas yang diberikan oleh perencana pembunuhan Brigadir Joshua.

“Lalu peran Bu Putri dimana? Orangnya mungkin bisa jadi tidak melakukan apapun, tapi kalau dia punya kepentingan atau menyetujui atau mendorong tindak pidana, dia bisa dijerat Pasal 340 atau Pasal 338,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Putri Candrawati tersangka pembunuhan Brigadir Joshua.

“Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara. Maka penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka,” kata Irwasum Komjen Polr Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).

Timsus sendiri telah menemukan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Dalam rekaman CCTV itu, Putri terlihat berada di TKP sebelum pembunuhan, saat pembunuhan, dan setelah kejadian.

“PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga. Dan ikut melakukan kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Josua,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Dalam rangkaian pemeriksaan dan penyidikan itu, penyidik menemukan adanya unsur pidana dan keterlibatan Putri dalam pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Duren Tiga.

0 Komentar