Korban ketakutan. Pelaku kemudian meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. “Kita bertiga gituan di rumah korban. Itu hanya sekali,” kata AN.
Di tempat yang sama, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton menyampaikan, peristiwa terjadi pada Februari 2022. Namun, baru diketahui kejadian tersebut pada Mei 2022, dan keluarga korban kemudian melaporkan ke Polresta Cirebon.
“Katanya, korban masih berumur 17 tahun. Untuk pacarnya sendiri, tidak dilaporkan ke Polresta Cirebon. Korban sudah dinikahkan sama pacarnya. Karena dibawah umur, nikah siri,” jelasnya.
Baca Juga:Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Ahli Hukum Sebut Ada Kepentingan Dalam Kematian Brigadir JTradisi Bubur Suro Ekspresikan Gotongroyong
Ketiga pelaku kini sudah dilakukan penahanan di Mako Polresta Cirebon. Mereka dijerat dengan pasal 76 jo pasal 81 ayat 1 atau 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Pkl2/Nina)