Atas adanya surat sakit tersebut, Putri Candrawathi meminta waktu untuk pemulihan selama 7 hari.
Dalam perkara ini, sebanyak 83 personel Polri turut diperiksa diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk dilakukan penempatan khusus (patsus).
Dari 35 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah dilakukan patsus, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Baca Juga:Kasus Pencabulan Di Gegesik Cirebon, Buronan Pilih Menyerahkan Diri, Semua Korban LengkapPutri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Ahli Hukum Sebut Ada Kepentingan Dalam Kematian Brigadir J
Kemudian, 15 orang yang menjalankan patsus, enam orang di antaranya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Enam orang tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri).