Habib Salim menjelaskan, revolusi mental yang ditanamkan oleh Pak Presiden RI Jokowi hendaknya dilakukan untuk membersihkan kabinet yang diduga melecehkan para kyai dan ulama. “Tanggungjawab terhadap anak buahnya”.
Ketiga, lanjutnya, jangan sampai statement dia (SM) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadu domba antara KPK dengan para ulama, kiai dan santri.
Jangan sampai KPK dengan ulama dan kiai serta santri diadu domba, jangan sampai itu terjadi. Kalau statement SM ke KPK berarti kan ada indikasi sengaja berbicara, dibalik itu ada statement agar KPK mengusut para ulama, kan kurang ajar itu orang,” tandasnya.
Baca Juga:Hasil Autopsi Kedua Brigadir J: Dari 5 Tembakan, Ada 2 Luka Tembak Paling FatalLagu Sambo
“Saya minta secepatnya KPK usut tuntas kekayaan SM, tak ada tedeng aling aling, tar sok, tar sok,” tambah Habib Salim.
Keempat, atas perihal ini, pihaknya sudah melaporkan kasusnya ke Kepolisian. Sehingga dia meminta pada Pak Kapolri dan Pak Kapolda Metro Jaya agar segera menjalankan laporan dan memanggil SM. Agar secepatnya SM diproses hukumnya, jangan berlama-lama.
“Jangan tebang pilih, jangan sampai hukum tumpul keatas tajam kebawah, siapapun orangnya mau ketua partai, kiai, atau habib sebagai Warga Negara Indonesia kalau salah ya salah. Jangan sampai jadi kisruh, ini jangan sampai para santri dan ulama turun ke jalan,” tegas Habib Salim.
Menurutnya, kalau ini menyinggung para kyai dan ulama, pihaknya tak bisa tinggal diam, massa bisa turun ke Istana, kerumah Pak SM, turun ke PPP, dan atau ke Bappenas.
“Maaf boleh tinggal maaf, tapi keselamatan manusia adalah menjaga lisannya, karena dia tidak bisa menjaga lisannya ada hukum Allah, sebelumnya kena hukum dunia, proses hukum harus dijalankan”.
“Kami tidak akan tinggal diam, segera PPP juga memecat SM, jika tidak bisa gila lagi aksi unjuk rasa nantinya, bukan lagi teriak-tariak lagi, belum semuanya ini,” tambah habib.
Dalam kesempatan itu, Alumni Pesantren Tebu Ireng Bersatu, Mubari menambahkan, sebelumnya, pihaknya telah melaporkan SM, pada Sabtu lalu, pukul 21.00 WIB. Pelapor atas nama Ari Kurniawan, dan saksi pelapor Alumni Pesantren Tebu Ireng Bersatu, Mubari.