Kemudian juga, petugas melakukan penggeledahan dan pengecekan handphone tersangka. Hingga akhirnya, ditemukan petunjuk peta-peta yang setelah ditelusuri.
Ternyata peta tersebut adalah peta untuk menyimpan atau menempel dari sabu-sabu yang akan diedarkan kepada konsumennya. Sehingga, tidak ada transaksi langsung yang terjadi.
“Dari peta tersebut, kita bisa menemukan 7 titik lokasi tempat penyimpanan sabu-sabu yang akan diedarkan kepada pemakainya. Diantaranya misalkan di tiang listrik, di kamar mandi pom bensin, di paralon dan tong sampah. Jadi mereka tidak langsung distribusikan,” tegasnya.
Baca Juga:Jual Ganja ke Desa Singapura, Petani Asal Pagaralam DitangkapDiduga Melecehkan Ulama Dan Kiai, Para Santri Minta Ketum PPP Suharso Monoarfa Segera Mundur dari Jabatannya
Untuk itu, kepada tersangka-tersangka yang terlibat dalam kasus pengedaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut maka akan diancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah. (Pkl2/Nina)
Sumber: radarcirebon.disway.id