Atas perbuatannya, keempat tersangka meskipun berstatus pelajar tetap ditahan di Polsek Karangsembung. Mereka dijerat dengan pasal 351 jo 170 KUHpidana tentang pengroyokan. (Pkl2/Nina)
Sumber: radarcirebon.com
Atas perbuatannya, keempat tersangka meskipun berstatus pelajar tetap ditahan di Polsek Karangsembung. Mereka dijerat dengan pasal 351 jo 170 KUHpidana tentang pengroyokan. (Pkl2/Nina)
Sumber: radarcirebon.com