sumedangekspres – Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tak hanya terancam hukuman pidana. Dia juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Desakan untuk PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo ini salah satunya muncul dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Seperti diketahui Ferdy Sambo yang juga mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sejalan dengan itu Ferdy Sambo akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diagendakan pada Kamis 25 Agustus 2022.
Baca Juga:Wisuda Brigadir J Di Universitas Terbuka, Prosesi Diwakilkan Sang AyahFoto Brigadir Yoshua Nyetrika Pakaian Anak-anak Ferdy dan Putri Sambo
PTDH ditetapkan karena Ferdy Sambo berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya kemungkinan sidang KEPP dilangsungkan pada Kamis.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini Propam Polri sudah melaporkan PTDH saat ini proses pemberkasan.
“Ya sedang diproses,” singkat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) itu.
“Dalam waktu dekat. Kita lihat nanti ya, minggu ini atau minggu depan,” jelas Agung.
Inilah Pasal yang dilanggar Ferdy Sambo:
Pasal 111 berbunyi Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH.
Diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KEPP.
FS, mantan Kadiv Propam Polri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.