sumedangekspres – Buruh timah akhirnya berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir, usai melakukan aksinya cabuli siswi SMP. Yakni seorang warga Dedy (19), Desa Kandis 1 Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir.
Buruh Timah ini ditangkap di Pulau Bangka, setelah melarikan diri usai melakukan aksinya cabuli terhadap Bunga (16), siswi Kelas IX salah satu SMP di Ogan Ilir pada Mei 2022 lalu.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, tersangka terlebih dahulu menjemput korban di sekolahnya, sebelum melakukan pencabulan pada korbannya.
Baca Juga:Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Down Syndrome Terancam 15 Tahun Penjara, Berikut KronologinyaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
“Dijemput saat jam pulang sekolah sekitar pukul 13.00 Wib dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian korban diajak jalan, makan, dan dibelanjain, ya biar korban senanglah gitu,” kata Andi.
Pelaku lalu mengajak korban ke sebuah kebun yang ada di Desa Kandis 1 Kecamatan Kandis, setelah puas menyenangkan Bunga.
Di kebun itulah, tersangka melancarkan aksinya dan mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri.
“Saat membujuk korban, tersangka juga mengiming-imingi untuk menikahi korban. Akibat perbuatannya tersangka kami kenakan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak,” tutup Andi.
Sementara itu, tersangka Dedy, kepada awak media mengungkapkan, bahwa perbuatan ini dilakukannya sudah enam kali.
Adapun alasannya melakukan perbuatan ini sebagai bentuk sayangnya kepada korban.