sumedangekspres – Seorang kasir pegadaian di Pontianak inisial DT ditangkap tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Dia diduga mengambil uang nasabah hingga Rp433 juta, dari uang pembayaran angsuran nasabah pegadaian di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Tabrani Ahmad dan Wahid Hasyim.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak setelah melakukan penyelidikan bermula dari laporan internal Pegadaian Pontianak, hingga akhirnya menetapkan DT sebagai tersangka.
Baca Juga:Kesaksian Kamaruddin Simanjuntak Sebut Anak dan Istri Pernah Dibakar Hidup-hidup, Kini Gigih Bela Keadilan Brigadir JMantan PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Resmi Huni Penjara Kajang
Dari audit keuangan yang dilakukan Pegadaian, ditemukan kejanggalan laporan keuangan di dua UPC tersebut.
“Berdasarkan audit keuangan internal itu, pihak Pegadaian membuat laporan ke Kejari Pontianak,” kata Wahyudi, ketika menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Abdurrahman Saleh, Pontianak Tenggara.
Ia mengatakan, dalam penyelidikan, pihaknya memeriksa 19 saksi dan menyita beberapa dokumen.
Dari hasil penyelidikan tersebut, status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan DT sebagai tersangka pada 10 Agustus lalu,.
Menurutnya, tersangka memanfaatkan posisi sebagai kasir, dengan memanipulasi pembayaran dari nasabah untuk berbagai jenis transaksi.
Seperti pembayaran cicilan, perpanjangan, transaksi angsuran mikro nasabah, uang muka mulia, top up dana pribadi, dan berbagai transaksi lainnya.
Saat melakukan pembayaran, nasabah menerima struk pembayaran. Namun, uang yang dibayarkan oleh para nasabah tidak masuk ke dalam rekening PT. Pegadaian.
“Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak November 2020 hingga Desember 2020,” terang Wahyudi.
Baca Juga:Video Berisikan Uang Rp 900 Miliar Adalah Pengungkapan Kasus Dolar Palsu di AtlantaTukang Becak Meninggal Dunia Di Gegesik Cirebon, Diduga Tabrak Lari, Ada Pecahan Body Motor
Ia juga mengungkapkan, modus tersangka yakni saat nasabah membayar transaksi menggunakan uang tunai, tersangka kemudian menggunakan ATM atau kartu debet milik pribadinya melakukan transaksi pembayaran mengatasnamakan nasabah menggunakan mesin EDC.
Ketika bukti pembayaran sudah keluar, tersangka lalu melakukan pembatalan transaksi karena yang bersangkutan memiliki kewenangan.
Jadi, walaupun bukti bayar sudah keluar, uang dalam kartu debet tersangka tidak berkurang.
“Nasabah bayar kepada tersangka menggunakan uang tunai, tersangka membayar dengan menggesek kartu debitnya. Ketika digesek, keluar tanda bukti, tetapi sebelum itu divalidasi masuk ke rekening Pegadaian, transaksi itu dibatalkan,” papar Wahyudi.
Setelah status perkara ditingkatkan ke penyidikan, terhadap tersangka dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan pada Selasa 23 Agustus.