Tahan Ijazah Bisa Masuk Pidana, Disdik Berhak Tunda BPMU

Tahan Ijazah Bisa Masuk Pidana, Disdik Berhak Tunda BPMU
Wakil Ketua Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ir H Abdul Hadi Wijaya (ENGKOS KOSWARA/SUMEKS)
0 Komentar

Untuk itu, bagi pihak sekolah yang menahan ijazah segera terbitkan ijazah dan kemudian buat penjadwalan antara pihak sekolah/pihak yayasan dengan orangtua/wali murid.

“Tetapi penahanan ijazah sebagai barang jaminan itu adalah pidana dan orang tua atau siswa bisa melakukan tuntutan,” tuturnya.

Jika ini terus berkelanjutan, ditegaskan Hadi, pihaknya akan merekomendasikan kepada pihak yayasan yang bersangkutan agar Disdik melakukan penahanan hibah yang yayasan terima yakni Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).

Baca Juga:Ijazah Ditahan Karena Belum Lunasi Tunggakan Administrasi, Alumni Sulit Cari Kerja INES Sebut Airlangga Hartarto Paling Dipilih Lanjutkan Program Jokowi

Dijelaskan, dana hibah anggaran penetapan BPMU bagi SMA/SMK, MA negeri dan swasta nilainya disesuaikan dengan perhitungan di tiap-tiap satuan pendidikan. Pemprov Jabar mengalokasikan besar BPMU sebesar Rp700.000 per siswa untuk tahun ini. (kos)

0 Komentar