Tahan Ijazah Bisa Masuk Pidana, Disdik Berhak Tunda BPMU

Tahan Ijazah Bisa Masuk Pidana, Disdik Berhak Tunda BPMU
Wakil Ketua Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ir H Abdul Hadi Wijaya (ENGKOS KOSWARA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, CIMANGGUNG – Beberapa siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Perkasa mengaku ijazah miliknya ditahan akibat menunggak pembayaran administrasi. Wakil Ketua Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ir H Abdul Hadi Wijaya angkat bicara.

Menurutnya, terkait penahanan ijazah siswa karena belum menyelesaikan administrasi keuangan siswa, seharusnya pihak sekolah mencarikan solusi agar bisa dilunasi.

Kata dia, jika ijazah pelajar tingkat SMA dan SMK ditahan, pastilah mereka tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan kuliah dan tidak mampu mencari pekerjaan karena syaratnya ditahan. Apalagi sampai bertahun-tahun ditahan ijazahnya.

Baca Juga:Ijazah Ditahan Karena Belum Lunasi Tunggakan Administrasi, Alumni Sulit Cari Kerja INES Sebut Airlangga Hartarto Paling Dipilih Lanjutkan Program Jokowi

“Apakah pihak sekolah itu mau kerjasama atau tidak untuk menyerahkan ijazah yang masih tertahan di sekolah kepada siswanya,” tegas Hadi, Kamis (25/8).

Dia menjelaskan terkait dengan ijazah ketika ada orang tua atau wali murid belum mampu membayar kepada pihak sekolah itu, masalahnya masuk permasalahan perdata.

Jadi, menurutnya, mau orang tua atau wali murid itu mampu atau tidak mampu, siswa yang sudah selesai menempuh pendidikan tingkat SMA sederajat punya hak untuk melanjutkan pendidikanya.

“Ada hak yang melekat kepada anak adalah hak mendapatkan pendidikan kejenjang berikutnya, dan itu adalah hak azasi. Hak mendapatkan pekerjaan sesuai pendidikanya,” ucapnya.

Selain itu, kata Hadi, ada hak yang sangat melekat pada anak dan setiap anak didik berhak untuk mendapatkan pendidikan, itu yang namanya hak azasi.

“Semua pelanggaran terhadap hak azasi bisa masuk tindak pidana dan ada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnasham) dibelakang itu. Maka tidak boleh dicampur adukan antara kasus perdata dengan kasus pidana,” tegasnya.

“Jadi ketika ada semacam pengasumsian bahwa ijazah sebagai jaminan ini adalah pelanggaran secara pidana. Ini sudah berkali-kali ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan bahkan oleh Gubernur,” imbuhnya.

Baca Juga:Masjid Raya Al-Jabbar Terkeren di Indonesia, Kebanggaan Rakyat Jawa Barat Karya Ridwan KamilHarga Pakan Penyebab Harga Telur Ayam Naik

Hadi menegaskan harusnya sekolah sudah tahu jika ini tetap terjadi (penahanan ijazah), pihaknya dari Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat akan membuat laporan kepada Cabang Dinas (KCD) VIII yang membawahi sekolah tersebut.

“Pengasumsian penahanan ijazah bagi siswa yang belum menyelesaikan administrasi sebagai jaminan. Itu bisa masuk pidana,” tegasnya lagi.

0 Komentar