Angka Dispensasi Nikah Rendah

Angka Dispensasi Nikah Rendah
Kepala KUA Kecamatan Cimalaka, Drs H Jajang Mahpudin MSi.saat ditemui Sumeks di kantornya, Kamis (25/8) (ACHMAD SOFA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, CIMALAKA – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimalaka terus melakukan sosialisasi pemberlakuan undang – undang usia pernikahan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 yang direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku Sejak 15 Oktober 2019. Undang-undang itu menyebutkan bahwa usia menikah untuk calon Perempuan dan Laki laki  minimal berusia 19 Tahun.

Sosialisasi yang dilakukan KUA Kecamatan Cimalaka dinilai cukup berhasil. Karena, angka Dispensasi Nikah di Kecamatan Cimalaka hanya tercatat 8 pasangan yang melalui proses Dispensasi Nikah lewat Pengadilan Agama.

Seperti disampaikan Kepala KUA Kecamatan Cimalaka Drs H Jajang Mahpudin MSi kepada Sumeks, Kamis (25/8).

Baca Juga:Rancagoyang Sediakan Kolam Latihan RenangKPU Sumedang Akui Ada Data Ganda Keanggotaan Parpol

“Alhamdulillah, sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan undang – undang usia pernikahan itu terus kami lakukan. Persyaratan pernikahan itu, terutama bagi mereka pasangan yang di bawah usia 19 tahun, sekarang tentunya melalui proses penetapan Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama,” katanya.

H Jajang mengatakan, sosialisasi yang dilakukan sampai sekarang diantaranya melalui seluruh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), melalui rapat kerja di KUA serta melalui para Penyuluh Agama dan berkoordinasi dengan beberapa elemen di tingkat Desa dan Majelis Talim yang ada di Kecamatan Cimalaka.

H Jajang juga mengatakan angka pernikahan di bawah umur di Kecamatan Cimalaka kategorinya rendah, tidak tinggi. Adapun yang tercatat di pihaknya, pasangan  yang melalui proses dispensasi bawah usia 19 tahun itu menikah dalam keadaan terpaksa tahun lalu  hanya ada 8 pasangan. Pada umumnya semua yang tercatat sudah di atas 21 tahun.

“Bukannya kami melarang pernikahan di bawah umur, tapi manakala ada sesuatu hal yang tidak diharapkan dan harus melaksanakan pernikahan dibawah usia 19, untuk sekarang itu harus melalui prosedur Pengadilan Agama. Yaitu Dispensasi Nikah. Kami harapkan ke depannya tidak ada lagi hal yang seperti itu. Tapi sesuai dengan aturan usia kedewasaan bagi laki-laki usia 25 tahun dan bagi perempuan usia 21 tahun. Mudah-mudahan bisa berjalan seperti itu,” katanya.

Dia menghimbau, bagi masyarakat Kecamatan Cimalaka agar benar-benar mempersiapkan diri. Khususnya kepada orang tua untuk mengingatkan kepada putra-putrinya, manakala akan mempersiapkan ke jenjang pernikahan paling tidak masalah usia anak itu harus diperhatikan.

0 Komentar