sumedangrkspres – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti baru menyadari menteri dan anggota DPR yang sudah pensiun ternyata masih mendapatkan uang pensiun tiap bulan.
Hal itu dikatakan Susi Pudjiastuti setelah dirinya membaca cuitan warganet yang ramai membahas gaji seumur hidup bekas anggota DPR RI.
”Saya setuju, seperti kami para menteri tidak perlu diberi pensiun. Baru cek hari ini, ada rekening di Mandiri Taspen.” Tweet Bu Susi pada 27 Agustus 2022.
Baca Juga:Tegas, Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy SamboPerawat Resah Diperas Oknum Wartawan Online, Polisi Langsung Bergerak, Ternyata
Bahkan anggota DPR akan mendapat uang pensiun seumur hidupnya meski hanya menjabat satu periode atau selama 5 tahun. Bahkan uang pensiun itu bisa diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.
Dilansir dari bpk.go.id, Berdasarkan pasal 17 -19 UU Nomor 12 tahun 1980. Aturan ini mengatur tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Anggota DPR berhak dapat uang pensiun seumur hidupnya meski hanya menjabat satu periode atau selama 5 tahun.
Berdasarkan penelusuran sumeks.co, periode 2014-2019, setiap mantan anggota DPR RI berhak menerima uang pensiun sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulannya.
Pasal 16, pensiunan diatur jika pensiun akan diberikan seumur hidup atau hingga penerima pensiunan meninggal dunia. Berangkat dari aturan dalam pasal 16 yang dijelaskan bahwa pembayaran uang pensiun dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
Atau jiak diangkat lagi menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Nah, mantan anggota DPR yang meninggal dunia, uang pensiunnya bisa tidak berhenti. Dapat diturunkan ke istri/suami atau anak masih di bawah umur 25 tahun.
Baca Juga:Heboh Penemuan Ular Sepanjang 6 MeterDua Remaja Tanggung Di Musi Rawas Nekat Bobol Polides
Pasal 17 tertulis ”Apabila penerima pensiun meninggal maka isteri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun.
Pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda.
Sedangkan pasal 19 mengatur jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/Pensiun yang diwariskan kepada istri/suami atau anak.
Ada juga diatur jika pemberian pensiun kepada janda/duda pada pasal 18. Dalam pasal 15 mengurai pembayaran pensiunan dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan :