sumedang, TANJUNGSARI – Kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan (PBB) tidak lepas dari peran camat dan kades dalam penarikan. Karena, pajak merupakan salah satu sumber penghasilan negara untuk membiayai pembangunan.
Sekretaris Kecamatan Tanjungsari Rohana mengatakan pihaknya selalu meminta kepada para kepala desa agar terus meningkatkan pendapatan dari wajib pajak di desa masing-masing
“Kami minta kepada para kepala desa agar lebih aktif lagi untuk dapat turun ke bawah. Selain untuk mendekatkan diri ke masyarakat, juga bisa menjadi sarana untuk memberikan pemahaman pentingnya pajak dari PBB,” kata Rohana kepada Sumeks, baru-baru ini.
Baca Juga:Penyuluhan, Munculkan Kembali Aktifitas KoperasiBidik Anggur Jadi Produk Unggulan
Ia mengatakan pemerintah Kecamatan Tanjungsari tetap memicu agar capaian PBB sesuai target. Namun kenyataan di lapangan ada kendala. Salah satunya terjadi guntay, itu yang jadi masalah di lapangan. Selain daripada itu banyak perumahan tetapi sulit ketemu dengan wajib pajak karena sulit di hubungi.
“Sebenarnya kesadaran membayar PBB tinggi, terutama di wilayah pedesaan. Hanya saja kolektor atau penagih pajak sulit ketemu dengan wajib pajak,” tuturnya.
Sebaiknya, ada teguran atau sanksi bagi wajib pajak yang ‘bandel’. Pasalnya, dalam beberapa kasus terdapat oknum wajib pajak yang menunggak lebih dari 8 bulan. Akan tetapi, teguran ataupun sanksi harus diberikan secara proporsional dan membuat wajib pajak ‘bandel’ jera.
“Wajib pajak dapat membayar lewat Bank dan juga lewat desa dengan adanya BUMDes. Jangan sampai telat bayar pajak karena akan ada denda,” jelasnya.
Para wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) di waktu lebih awal atau sebelum jatuh tempo. (kos)