sumedangekspres – Lantaran hak pensiun serta tunjangan karena anggapan pensiun muda pun pupus, surat pengunduran diri Ferdy Sambo ditolak.
Yang berkaitan masih mengajukan banding atas keputusan sidang etik, meskipun surat pengunduran diri Ferdy Sambo ditolak.
Proses surat pengunduran diri Ferdy Sambo ditolak memang sudah tidak dipastikan oleh polri.
Baca Juga:Polisi Di Aceh Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Di KasurBejat! Kepsek Dan Guru Berbuat Mesum Di Area Masjid
Kadiv Humas Polri, Irjen Desi Prasetyo pun menyampaikan kepastian tersebut, bahwa sudah pengunduran diri Ferdy Sambo kini ditolak.
Maka dari itu, Surat tersebut tidak akan berpengaruh keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis, 25 Agustus 2022.
Irjen Pol FS diputuskan dipencet dari polri, melalui sidang tersebut, akan tetapi yang berkaitan mengajukan banding serta diberi kesempatan 3 hari.
Dalam sidang itu, Ferdy Sambo menyatakan bahwa dirinya mengaku semua perbuatan dan merasa menyesal. Serta siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami mengakui semua perbuatan semua serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,” ujar Sambo.
Namun setelah proses sidang, Sambo juga menyatakan bahwa dirinya ingin mengajukan banding. Pengajuan banding Sambo merupakan upayanya dalam menolak pemecatan tidak dengan hormat.
“Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan,” ucap Sambo.
Baca Juga:Tunangan Gagal Ujian, Seorang Pria Di Mesir Bakar SekolahanBocah 12 Tahun Hanyut Saat Berenang Di Saluran Irigasi Cipelang Jatitujuh Majalengka
Sejak diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), maka ada waktu satu hari lagi bagi Sambo untuk pengajuan banding pada Senin 29 Agustus 2022.
PTDH Polri telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PTDH merupakan pemutusan masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.
Disebut pada Pasal 107 bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
Sanksi administratif dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat.
Seorang anggota Polri dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH secara otomatis, anggota yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.
Melalui pemecatan ini Sambo harus melepas berbagai macam fasilitas termasuk gaji dan tunjangan yang tak sedikit saat dirinya menjabat Kadiv Propam Polri.