Izin Pembuangan Disposal Dipertanyakan, Lokasi Rawan Pergerakan Tanah

Izin Pembuangan Disposal Dipertanyakan, Lokasi Rawan Pergerakan Tanah
Beberapa buah truk saat membuang disposal di wilayah Desa Cacaban yang merupakan daerah rawan pergerakan tanah (ist)
0 Komentar

sumedang, CONGGEANG – Seorang tokoh pemuda asal Desa Cacaban Kecamatan Conggeang Julianto sangat mengakhawatirkan adanya pembuangan disposal ke lahan yang tekstur tanahnya bisa dikatakan lokasi tanah bergerak.

Menurutnya, pembuangan disposal tidak boleh sembarangan buang karena harus melihat tektur tanah dan lingkungan sekitar lahan yang akan dijadikan timbunan disposal.

“Disini dilokasi antara STA 48 sampai dengan 48.7 dulu sebelum ada pembangunan jalan tol selalu ada pergerakan tanah. Lalu, saat ada penggantian jalan yang jadi konvensasi dari pembangunan jalan tol terjadi beberapa gerakan tanah,” kata Julianto kepada Sumeks, baru-baru ini.

Baca Juga:Kesibukan Bisa Kurangi Kenakalan Remaja4 Program Unggulan BUMD Kampung Makmur

Ditegaskan, ada indikasi pembuangan disposal yang dilakulan PT GI tidak berizin karena tidak mungkin dinas terkait akan memberikan izin untuk melakukan kegiatan penimbunan disposal pada lokasi tanah bergerak.

“Selaku owner jalan tol, PT CKJT sepertinya melakukan pembiaran penimbunan tersebut dan ini perlu dievaluasi oleh para pihak terkait. Karena, kalau nanti musim hujan tiba bukan hal yang tidak mungkin akan terjadi longsor dan akhirnya akan terjadi banjir bandang ke arah aliran sungai cipelang,” jelasnya.

Diakui, selaku orang asli Desa Cacaban paham sekali dengan tektur tanah di lokasi tersebut yang selalu ada saja pergerakan setiap tahunnya, padahal tanpa ada beban tambahan.

“Ini pas ada proyek tol Cisumdaeu kenapa berani-beraninya buang disposal ke lahan tersebut? Yang terjadi saat ini saja, jalan pengganti dari pihak tol sudag berkali – kali terputus dan dibangun kembali karena lokasi tersebut memang lokasi tanah bergerak. Kata orang LH kemungkinan  termasuk patahan Congeang. saya pikir ini kegiatan kemungkinan besar  tak berizin dan rekomendasi dari pihak terkait,” paparnya.

Dikatakan, kegiatan ini membahayakan bagi semua pihak. “Seingat dirinya, lahan tersebut  sepertinya lahan Erpah, lahan Perhutani atau lahan TKD yang menurut informasi masih bermasalah kepemilikannya,” tutupnya. (red)

0 Komentar