Dia menegaskan, peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan organisasi kampus. Hanya saja kebetulan peristiwa itu terjadi di kampus.
Menurutnya, peristiwa itu menjadi urusan person to person yang saat ini masih berproses.
Dia menerangkan, peristiwa itu sudah dilaporkan ke Polisi.
Selain itu, penyelidikan terkait kasus itu sepenuhnya ditangani Polisi. Pihak kampus, kata dia, tidak punya wewenang untuk menyelidiki hal tersebut.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Di Majalengka, Modus Pura-pura Beli RokokParah! 6 Prajurit TNI AD Tersangka Kasus Mutilasi di Papua, Satu Korban Simpatisan Teroris KKB
“Tetapi, kalau nanti hasil dari penyelidikan Polisi atau apa itu sudah sampai di kampus, kita punya kode etik.
Mahasiswa yang bersalah ada kode etiknya kita berlakukan apa. Sanksi ringan, sedang, sampai berat,” tegas Wakil Rektor.
Syamsul Bakri juga menegaskan, pihaknya concern dengan kasus tersebut. Menurutnya, kampus selalu terbuka apapun persoalan hukum dan akan menjalankan aturan dengan sebaik mungkin.
“Kami juga terus berkomunikasi dengan jajaran kepolisian. Berkontak terus. Semoga semuanya bisa damai dan hukum berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Pkl2/Nina)
Sumber: sumeks.disway.id