Parah! 6 Prajurit TNI AD Tersangka Kasus Mutilasi di Papua, Satu Korban Simpatisan Teroris KKB

Parah! 6 Prajurit TNI AD Tersangka Kasus Mutilasi di Papua, Satu Korban Simpatisan Teroris KKB
0 Komentar

sumedangekspres – Telah tejadi insiden yaitu 6 prajurit TNI AD yang tetap sebagai tersangka kasus mutilasi bernama korbannya dua orang warga sipil di Papua.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo membenarkan kejadian 6 prajurit TNI tersangka kasus mutilasi di Papua itu.

Keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian itu, terhadap dua warga sipil di Timika, ungkap Lejten Chandra.

“Sudah (ditetapkan tersangka, red),” kata Chandra kepada JPNN, Senin (29/8)

Baca Juga:Parah! Diduga Jual Miras Di Dalam Sekolah Di Cirebon Timur, Terjadi Di Rumah Inventaris SDN 2 Mertapada KulonDetik-Detik Mengerikan Bocah 5 Tahun Terjatuh Dari Lantai 11 Rusunawa Di Cakung

Jenderal bintang tiga tersebut tidak menerinci pasal yang disangkakan kepada pelaku, meskipun 6 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi di Papua.

Demi membantu Pondam XVII/Cenderawasih dalam mengakhiri kejadian tersebut, Puspomad susah mengirimkan tim penyidik, papar Chandra.

Pengiriman tim itu tepat dengan perintahnya panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, berdasarkan dia.

“Panglima TNI dan KSAD memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar Chandra.

Menurut dia, polisi juga turut mengusut kasus mutilasi di Timika, Papua, yang diduga ada beberapa warga sipil terlibat di dalamnya.

“Tersangka sipil ditangani oleh pihak kepolisian,” ujar dia.
Kepolisian sebelumnya menangkap tiga terduga pemutilasi warga sipil di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

Polisi pun kini menahan ketiga pemutilasi dua warga di Papua demi kepentingan pemeriksaan.

Baca Juga:Mobil Truk Box Terguling, Jalan Pantura Kedawung-Palimanan MacetDikira Anak Tetangga Menangis, Ternyata Bayi Cantik Ditinggalkan Begitu Saja Di Pos Ronda

Tiga pelaku yang ditahan yaitu APL alias Jeck, DU, dan R. Mereka diduga melakukan pembunuhan pada 22 Agustus lalu.

Dari penyelidikan polisi, pembunuhan terjadi pada 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru. (Pkl2/Nina)

Sumber: radarcirebon.disway.id

0 Komentar