sumedangekspres – Tim penyidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan reka ulang kasus pembunuhan terhadap dua orang wanita yakni Hendri Rangkuti Liasari (34) dan pacarnya Meilani alias Mei (22), Selasa 30 Agustus 2022.
Penyidik reka ulang kasus pembunuhan itu langsung menghadirkan tersangka Bobi Harmoko alias Moko (27), pelaku pembunuhan dan peran pengganti dua korban wanita.
Tersangka Bobi sebelumnya diamankan setelah mengaku menghabisi Hendri Rangkuti Liasari (34) yang merupakan ayuknya dan Meilani alias Mei (22) pacarnya.
Baca Juga:Polres Serang Temukan Ladang Ganja Seluas 3 Hektar di Aceh UtaraJudi Online Hongkong Sydney di Gempol Cirebon Digerebek Polisi, Barang Buktinya Segini
Kejadian itu terjadi di rumah milik korban Hendri alias Uti yang berada di Perumahan Dream Land 2 Meritai, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Minggu 25 Juli 2022 malam lalu.
Dalam reka ulang tersebut sebanyak 18 adegan langsung dilakukan oleh tersangka Bobi yang digelar tim penyidik di halaman Gedung Subdit 3 Jatanras dan ruang penyidik Unit 2.
Awal reka ulang, terlihat tersangka Bobi bertemu dengan dua orang korban lalu menyiapkan besi berukuran kurang lebih 50 cm di rak sepatu.
Tersangka lalu menanyakan kepada korban mengapa pulang larut malam namun tidak dijawab oleh kedua korban.
Lalu, tersangka memergoki keduanya di dalam kamar. Adegan selanjutnya, tersangka langsung mengambil besi dan langsung memukulkan ke korban Hendri alias Uti.
Di adegan itu lah atau pada adegan 13, tersangka Bobi memukul korban Uti dari arah belakang sambil memegang leher bagian belakang.
Pada adegan selanjutnya atau pada adegan ke-14, saat korban Uti tersungkur ke lantai, korban Mei menjerint meminta tolong dan melerai di dalam kamar, namun tersangka memukul kepala korbannya menggunakan besi oleh tersangka Bobi.
Baca Juga:Wujudkan Posyandu Jabar Juara sebagai Center of Excellent, DPMD Jabar Laksanakan Rakor Pokjanal PosyanduRem Blong, Angkot Tertabrak KRL Di Perlintasan KA Kebon Pedes Bogor
Korban Mei mendapatkan delapan kali pukulan dan Hendri alias Uti mendapat tiga pukulan, semuanya di bagian kepala.
Adegan terakhir, tampak tersangka sempat tidur di antara kedua korban di dalam kamar. Dan keesokan harinya, tersangka menghubungi pamannya dan berniat akan menyerahkan diri kepada polisi.
“Selama aku ditahan di Polda Sumsel, sama sekali tidak pernah didatangi kedua korban dalam mimpi. Setelah menjalani hukuman nanti saya berjanji akan bertaubat,” ungkap tersangka Bobi.
Sementara, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK SH didampingi Kanit 2 Kompol Bakhtiar SH, mengatakan reka ulang yang dilakukan ini untuk melengkapi berkas yang akan dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel.