sumedangekspres – Satresnarkoba Polres Serang berhasil temukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Penemuan tersebut setelah kepolisian melakukan pengejaran terhadap sindikat pengedar ganja lintas provinsi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan ini bermula dari penangkapan pengedar ganja seluas 3 hektar di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Senin, 6 September 2021.
“Pengungkapan ini merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polres Serang yang berawal dari pengungkapan kasus ganja pada Senin, 6 September 2021 yang lalu di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dengan tersangka berinisial RM dan barang bukti yang disita ganja kurang lebih 1.120 gram,” kata Shinto Selasa 30 Agustus 2022.
Baca Juga:Judi Online Hongkong Sydney di Gempol Cirebon Digerebek Polisi, Barang Buktinya SeginiWujudkan Posyandu Jabar Juara sebagai Center of Excellent, DPMD Jabar Laksanakan Rakor Pokjanal Posyandu
Kemudian petugas terus melakukan pengembangan dengan kasua tersebut. “Tidak puas dengan penangkapan RM, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap AN yang beralamat di Desa. Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan ditemukan kembali barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram,” kata Shinto.
Tidak puas dengan penangkapan RM dan AN, petugas melakukan pengembangan kasus tersebut. Sehingga, petugas berhasil menangkap pengedar ganja lainnya di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
“Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jalan Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1100 gram,” kata Shinto
Selain itu, petugas juga mengamankan MHT di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan. “Ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik press,” kata Shinto.
“Ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik press,” kata Shinto.
Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL (DPO). “Dari pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten terus mendalami informasi terkait IRL. Kemudian didapatkan informasi jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Shinto.