sumedang, KOTA – Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) harus dipegang oleh pemilik masing-masing.
Seperti dikatakan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Komar kepada Sumeks, belum lama ini.
Dikatakan, untuk KKS harus dimiliki pemiliknya sendiri dan untuk PIN juga pemilik harus memilikinya sendiri.
Baca Juga:Kades Pimpin Pemilihan Ketua Karang Taruna Desa SindanggalihPenggunaan BLT BBM Harus Bijak
“Memang sudah aturannya KKS tidak boleh dikumpulkan oleh ketua kelompok atau warung e-comerce,” ujar Komar.
Disebutkan, KKS juga seharusnya tidak boleh disamakan PINnya dikarenakan hal tersebut merupakan privasi si pemilik dan hak si pemilik.
“Terkecuali untuk orang yang lansia dan mudah lupa itu sih gapapa kalau PINnya sama,” katanya.
Menurutnya, jika memang ada yang melakukan pengumpulan di ketua kelompok ataupun di warung-warung e-comerce itu sudah menyalahi aturan yang berlaku.
“Karena ditakutkan ketika seperti itu akan terjadi hal yang tidak terduga. Jika disalah gunakan nanti yang rugi masyarakat sendiri,” tambahnya.
Selain itu, diharapkan untuk masyarakat pemilik KKS harus mempunyai PIN sendiri dan sadar bahwa KKS miliknya tidak boleh dikumpulkan di satu orang atau di warung e-comerce itu sendiri.
“Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan diharapkan masyarakat akan mengerti,” pungkasnya. (wly)