Namun, ujar dia, info yang didapatkan saat itu di Polda Jabar tidak menemukan tindakan perbuatan melawan hukum.
“Setelah proses berjalan, ternyata ada hasil audit dari BPK, dan itu yang kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Pagu anggaran kegiatan pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tersebut sebesar Rp 4.7 Miliar. Audit BPK, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 3.1 Miliar.
Baca Juga:Dikunjungi Airlangga Hartarto, Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong: Golkar Keluarga Besar KamiAirlangga: TPIP-TPID Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga dan Pengendalian Inflasi
Disinggung soal penanganan kasus tersebut yang memakan waktu lama, dia menjelaskan, sebenarnya ditetapkan tersangka yang dua orang, disidiknya tahun 2021 dan menjadi tersangka April 2022. Kemudian, yang empat orang tersangka ditetapkan kemarin, 13 September 2022.
Terlihat ketiga tersangka tersebut telah diborgol serta menggunakan rompi berwarna merah dan telah dittipkan di Lapas Sumedang. (red)