sumedang, KOTA – Pelaksana proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi US melalui Penasehat Hukumnya Richard Kangae Keytimu, S.KOM, SH, MM mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan atas nama penjamin, yakni istrinya.
“Penyidikan setelah penetapan US jadi tersangka, baru dimulai hari ini. Tapi, penyidikan pada saat US saksi sudah berlangsung lama, hampir 5 kali diperiksa,” ujarnya kepada awak media, Selasa (13/6) malam.
Setelah upaya penangguhan, kata dia, ia tetap akan mendampingi apabila ada permintaan keterangan tambahan ke kliennya.
Baca Juga:RPH Terpadu Haurngombong Segera DibangunKasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Seret Tersangka Baru
“Kita lihat proses penyidikannya, apakah akan mirip seperti pada saat sebelum ada dua tersangka sebelumnya, ada apa?,” ujarnya.
Dikatakan, kliennya dulu pernah dimintai keterangan dalam waktu yang panjang dan lama.
Kata dia, proses penyidikan di Kejari hampir dua tahun menurut US. Dan, benar ditangani sudah oleh 3 orang Kajari Sumedang.
“Kita lihat, apakah proses penyidikan yang sekarang akan seperti yang sebelumnya ketika ada ketetapn dua tersangka?,” katanya.
Heran, US yang saat itu sebagai saksi dimintai keterangan terus menerus dan BAP sampai subuh (dini hari).
Dikatakan, ini kasus pengaduan masyarakat (Dumas) yang lama. Menurut informasi dari US bahwa sebelumnya pernah di tangani Polda Jabar dan dinyatakan clear.
“Aneh, didalami dulu, saya akan membuka berkas lama. Karena saya menjadi pendamping US baru sejak Juni 2022,” ujarnya. (red)