sumedang, CIMANGGUNG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumedang, Syarif Effendi Badar akan mengklarifikasi pemilik kos-kosan untuk dimintai keterangan terkait perizinan dan rekomendasi dari OPD teknis terkait adanya dugaan penyalahgunaan tempat kos-kosan.
“Akan kita minta keterangan kepada pengelola,” tegasnya kepada awak media.
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal segera menindaklajuti soal kos kosan Pondok Kana di Dusun Warung Cina RT 04 RW 03 Desa Mangunarga Kecamatan Cimanggung Sumedang.
Tempat kos-kosamn tersebut digerebeg petugas gabungan beberapa waktu lalu karena diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung.
Baca Juga:Korban Longsor Minta Wakil Rakyat Dengar Keluhannya, Akan Datangi Kantor KecamatanJasa Tour Bingung Naikan Tarif
Menurutnya, tindakan Satpol PP sesuai SOP, ada tindakan penegakan Perda Non Yustisi, yustisi dan PERKADA. Adapun dengan kejadian tersebut pihaknya akan mengambil langkah melakukan pengarahan, pembinaan dan penindakan.
“Penindakan akan dilakukan berupa pemanggilan kepada pemilik/pengelola, pemerintahan setempat dan OPD terkait,” tegasnya.
Ia menegaskan, dari penindakan tersebut selanjutnya dibuatkan surat pernyataan bagi pemilik/pengelola dan berita acara hasil pemanggilan/pemeriksaan.
“Apabila ditemukan ada pelanggaran, selanjutnya dilakukan pelaporan ke Penyidik PNS (PPNS) untuk tindakan Yustisi,” tuturnya. (kos)