sumedang, KOTA – Untuk tahun 2022, kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sumedang ada dua macam kegiatan. Pertama, ada kegiatan PTSL yang berbasis rutin dan kedua ada kegiatan PTSL yang berbasis partisipasi masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala kantor BPN Sumedang Iim Rohiman SH MH melalui Kasubag TU Kantor BPN Sumedang Hasan M Safei SPd kepada Sumeks di kantornya, Rabu (28/9).
“Untuk program PTSL rutin kegiatanya berjalan biasa seperti tahun-tahun sebelumnya. Dimana, pihak Kantor BPN yang mengumpulkan data. Sementara, untuk kegiatan program PTSL Berbasis Partisipasi Masyarakat itu, jadi kita melibatkan ynsur pengumpul data pertanahan dari warga setempat,” ujarnya.
Baca Juga:Hindari Social Engineering, Pakar Keamanan Siber Imbau Masyarakat Tidak Asal Klik Link Dan Install AplikasiPetani Sayuran Terancam Serangan Hama
Dijelaskan, dari unsur desa, unsur Kepolisian, Koramil terus tokoh pemuda, tokoh pemudi, itu dilibatkan menjadi tim Pengumpulan Data (Puldata) untuk mengumpulkan data tanah. “Mereka membantu tugas tim pengukuran dari surveyor pihak ketiga dan mengumpulkan berkas fisik dan yuridis. Itu tugas pengumpul data maka disebut kegiatan PTSL Partisipasi Masyarakat,” katanya.
Beda dengan yang rutin, lanjut Hasan, kalau yang rutin kan itu hanya petugas BPN saja. “Nah kalau berbasis Partisipasi Masyarakat itu kita libatkan warga dalam pengukuran dan pengumpulan data yuridisnya,” katanya.
Lebih jauh Hasan menjelaskan, untuk yang program kegiatan PTSL berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL – PM) di Kabupaten Sumedang ada di 45 desa di 6 kecamatan, yaitu di Kecamatan Conggeang, Kecamatan Paseh, Kecamatan Tomo, Kecamatan Ujungjaya, Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Buahdua.
“Khusus untuk Kecamatan Buahdua dimana ada 7 Desa, yaitu Desa Cibitung, Desa Nagrak, Desa Cilangkap, Desa Gendereh, Desa Buahdua, Desa Panyindangan dan Desa Karangbungur. Pada tahun ini itu semuanya bisa selesai menjadi sertifikat, dari mulai diukur sampai jadi sertifikat,” Katanya
Hasan menuturkan, sementara untuk Kecamatan lima Kecamatan lain dengan jumlah 38 Desa untuk tahun 2022 ini baru bisa sampai tahap pengukurannya saja, tapi data tetap harus lengkap. Dimana, nanti Puldata akan mengumpulkan data seperti KTP, KK dan SPPT, harus lengkap semua.
“Tahun 2022 sekarang diukur tahun depan baru disahkan menjadi Sertifikat. Jadi dua kali anggaran, dan diusahakan tahun 2023 jadi Sertipikat,” katanya.