sumedang, DARMARAJA – Pembelian solar pakai jerigen wajib menunjukan surat rekomendasi dinas terkait.
Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tidak bisa sembarangan, konsumen harus menunjukan surat rekomendasi dari dinas.
Kepala unit SPBU Darmaraja Rohman menyebutkan, untuk pembelian BBM jenis solar saat ini lebih diperketat. Pihaknya pun tidak bisa memberikan solar tanpa ada surat rekomendasi keterangan usaha dari dinas terkait.
Baca Juga:Polres Sumedang Gelar Do’a Bersama dan Shalat Ghaib Korban Kerusuhan MalangRidwan Kamil Cawapres Potensial Anies Baswedan
“Untuk solar, saat ini harus benar-benar disiplin. Jadi setiap konsumen itu harus menunjukan surat keterangan usahanya,” kata Rohman kepada Sumeks, Senin (3/10).
Rohman menerangkan, pembuatan surat tersebut dimulai dari Surat Keterangan Usaha dari pihak desa. Lalu, rujukan dari SPBU. Setelah itu lalu ke dinas terkait.
Dikatakan, kalau jenis usahanya itu di bidang pertanian maka harus ada surat rekomendasi dari dinas pertanian.
“Surat keterangan dari desa lalu pengajuan ke dinas, baru nanti dari dinas keluar surat rekomendasi,” terangnya.
Menurutnya, untuk saat ini permintaan solar setiap harinya rata-rata 5 ton dalam waktu satu hari. Dari jumlah itu, 70 persen untuk kendaraan umum dan 30 persen untuk kebutuhan pertanian dan usaha mikro.
“Permintaan sekarang seharinya itu rata-rata 5 ton atau 5000 liter solar,” jelasnya.
Namun, pada musim pengolahan lahan pertanian, biasanya ada lonjakan permintaan. Hal itu dikarenakan banyaknya mesin traktor yang beroperasi, permintaan untuk kebutuhan pertanian bisa sampai 40 persen.
“Kalau musim pengolahan lahan sawah, permintaan solar bisa sampai 6,5 ton sehari, 40 persennya digunakan untuk pertanian dan 60 persen untuk kendaraan umum,” ucapnya. (eri)