“Sejalan dengan jalannya pemeriksaan, dan terkait Pemeriksaan saksi lain dan keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor, maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022 malam.
Dia menjelaskan, berdasarkan fakta hukum yang dimiliki terkait tindak pidana KDRT maka tersangka akan dikenakan pasal sebagai berikut.
Ini berdasarkan fakta hukum yang kita miliki pidana KDRT dalam UU Nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan terkena pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujar Zulpan.
“Dalam ketentuan UU KDRT yaitu UU Nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 55 bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kita memiliki lebih dari dua alat bukti maka malam hari ini status yang Bersangkutan dinaikkan sebagai Tersangka,” lanjut Zulpan. (disway)