Yayasan Bina Muda dan Warga Tolak Eksekusi Lahan, Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung Pulang Lagi

Yayasan Bina Muda dan Warga Tolak Eksekusi Lahan, Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung Pulang Lagi
Warga bersitegang dengan PN Kabupaten Bandung akhirnya eksekusi dibatalkan sementara waktu (ENGKOS KOSWARA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedangekspres, CICALENGKA – Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung batal mengeksekusi lahan seluas 9200 Meter persegi yang diatasnya ada sekitar  37 bangunan, termasuk SDIT Bina Muda milik Yayasan Bina Muda Cicalengka, karena puluhan warga tolak rencana eksekusi lahan tersebut, Selasa (18/10).

“Penolakan eksekusi tersebut karena kami pun memiliki putusan yang sudah inkrah serta punya penetapan eksekusi,” terang Wijanarko, Kuasa Hukum Warga di lokasi.

Ia menjelaskan dari awal pihaknya sudah menyatakan keberatan. Seharusnya, perkara (pemohon) itu tidak bisa dijalankan karena sudah melakukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi dan itu ditolak oleh pengadilan.

Baca Juga:Sumedang Pasang Early Warning SystemWaduh! Sedang Perbaikan Jalan Pengendara malah Nekat Menerobos

“Tapi kenapa sekarang masih saja ada yang datang dari pengadilan untuk eksekusi,” katanya.

Menurutnya, ada putusan nomer 58 PDT perlawanan tanggal 6 Desember 2001. Lalu, berdasarkan putusan 39 dan sebagainya itu, maka eksekusi seharusnya gugur.

“Oleh pengadilan ditolak, jadi untuk itulah masyarakat juga tahu bahwa kita itu sudah punya keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” tugasnya.

“Pertimbangan hakim adalah perlawanan yang dilakukan pihak pemohon itu kadaluarsa, karena sudah dilaksanakan tahun 2019 lalu,” imbuhnya.

Dengan begitu, kata dia, artinya pihak pemohon ini sudah menyerahkan objek ini kepada masyarakat, itu pertimbangan majelis.

“Makanya kami bertahan,” tegasnya lagi.

Menurutnya, karena dinilai tidak sesuai dengan putusan sebagai kuasa hukum warga tentunya merasa keberatan.

“Ada dua keputusan yang bertentangan, kami akan melakukan peninjauan kembali (PK),” paparnya.

Baca Juga:SDN Parakanmuncang 2 Juara Umum FTBIG20 SOE Conference: Professor Harvard Apresiasi Peran BRI Tingkatkan Inklusi Keuangan di Indonesia

Sementara itu, Juru Sita PN Kabupaten Bandung, Pandapotan Sinaga menyatakan akan melakukan penundaan karena melihat kondisi di lapangan terjadi penolakan.

Menurutnya, warga baru menerima penetapan non eksekusi perkara nomor 33 tahun 2017. Untuk sementara akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pihak terkait.

Jadi untuk pelaksanaan eksekusi saat ini ditunda. Rencana ada dua bangunan rumah yang bersebelahan dengan Yayasan Bina Muda, luas lahan 7.291 meter persegi,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengaku, pihaknya hadir atas permintaan PN Kabupaten Bandung untuk keamanan pada pelaksanaan eksekusi rumah.

 

0 Komentar