sumedangekspres, JAKARTA – Setelah pencabutan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora, penyanyi dangdut tersebut mendapat kecaman dari banyak pihak. Bahkan muncul hastag atau (tagar #) boikot Lesti Kejora dari televisi.
Seruan tersebut mengalir ke media sosial Instagram Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Tidak hanya seruan, di media sosial pun muncul tagar #BoikotLeslar.
Komisioner KPI Nuning Rodiyah buka suara terkait seruan boikot Lesti Kejora yang mengalir ke pihaknya.
Baca Juga:Anggota Brimob Sindir Oknum Polisi yang Menodai Nama Baik Polri: Otakmu Dimana?Drama KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar Telah Selesai
Dijelaskannya, lebih dari 20 ribu komentar masuk ke KPI. “Ada 20.000 komentar yang masuk ke KPI,” kata Nuning, dilansir YouTube Intens Investigasi.
Sebanyak 20 ribu lebih komentar tersebut isinya hanya dua keinginan dari masyarakat. “Pertama adalah boikot Lesti Billar, yang satunya Lesti selalu dihati,” katanya.
Dijelaskannya, hingga kini pihaknya masih mengkaji tuntutan tersebut.
Ditegaskannya, KPI akan bertindak adil pada semua acara tanpa melihat rating share sebuah program acara.
“Kami sebagai representasi publik akan berdiri netral. Kita tidak akan berpihak pada salah satu pihak dalam menentukan kebijakan,” tegasnya.
Di sisi lain, Nuning menegaskan bahwa pihaknya selalu mengimbau kepada lembaga penyiaran untuk tidak memberikan ruang kepada pelaku KDRT ataupun pelaku kejahatan seksual.
“Kami sebagai regulator penyiaran akan tetap mengeluarkan kebijakan berdasar regulasi yang ada di P3SPS dan Undang-Undang Penyiaran,” ucapnya.
Karenanya, dia berharap semua figur publik bisa selalu memberi pesan positif, baik di depan maupun di belakang layar.
Baca Juga:Gubernur Jawa Barat Raih Penghargaan atas Kesuksesan Entaskan Desa Tertinggal dan Sangat TertinggalDESA MANDIRI Dananya Akan Ditambah
Diberitakan sebelumnya, saat heboh KDRT Rizky Billar yang dilaporkan oleh Lesti Kejora, KPI menegaskan agar lembaga penyiaran tidak menampilkan pelaku KDRT.
“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio,” demikian keterangan dalam unggahan @kpipusat dikutip pada Jumat 30 September 2022. (jun/fin)