sumedangekspres, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah merilis daftar 5 merk obat yang dilarang peredarannya dan diperintahkan untuk ditarik.
Dilansir dari Radar Cirebon, meski tidak disebut sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak, namun daftar merk obat yang dilarang oleh BPOM tersebut dikarenakan kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang melampaui ambang batas.
Selain dilarang, daftar obat yang terdiri dari 5 merk tersebut dilarang BPOM untuk digunakan, bahkan harus dimusnahkan setelah ditarik dari peredaran oleh produsen.
Baca Juga:Pelaku Penusukan Gadis 12 Tahun saat Pulang Mengaji Terekam CCTVDies Natalis Fakultas Peternakan Unpad ke-59 Adakan Pelatihan Bagi Masyarakat
Sebelumnya, sampai dengan 19, Oktober 2022, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian pada 39 bets dari 26 sirup obat.
Dari hasil pengujian tersebut, ditemukan ada yang terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol jauh di atas ambang batas yang ditentukan oleh pemerintah.
Cemaran etilen glikol dan dietilen glikol tersebut diduga karena penggunaan pelarut berbahan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin dalam jumlah atau volume yang besar.
“Kemungkinan diproduksi produsen dengan jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu,” tulis keterangan BPOM yang diterima radarcirebon.com pada Kamis petang, 21, Oktober 2022.
Kemudian, BPOM juga menduga, bahan tersebut diperoleh dari suply chain atau rantai pasok dari sumber yang berisiko dari segi mutu.
Karena itu, BPOM telah menginstruksikan agar produsen untuk melakukan penarikan terhadap 5 merk obat yang dilarang tersebut.
Tidak hanya itu, BPOM juga meminta 5 merk obat yang dilarang tersebut agar dilakukan pemusnahan, agar tidak sampai dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca Juga:Bio Farma Raih Penghargaan IDC Future Enterprise Awards 2022 IndonesiaProdi PGSD Penjas UPI Sumedang Optimis Raih Akreditasi Unggul
BPOM juga sudah memerintahkan industri farmasi yang memiliki sirup obat berpotensi mengandung atau terkontaminasi EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri.
Hal itu, sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku.
Disampaikan juga bahwa BPOM bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pakar farmasi, farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta pihak terkait masih menelusuri dan meneliti kemungkinan faktor penyebab gagal ginjal akut.
Meski dari hasil pengujian terkontaminasi EG di atas batas aman, tetapi masih perlu penelitian lebih lanjut menjadi penyebab dari gagal ginjal akut.