sumedang, KOTA – Gangguan ginjal akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Sumedang Dadang Sulaeman, Kamis (20/10).
Dikatakan, sejak Akhir Agustus Kementrian Kesehatan dan ahli dokter anak Indonesia menerima laporan terjadinya peningkatan kasus gangguan ginjal akut (gangguan akut progresif Atypikal) pada anak < 6 tahun.
“Hingga saat ini, 18 Oktober 2022 terlaporkan 206 kasus dari 22 provinsi dengan kematian 99 kasus (48%). Dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 55 persen,” ujar Dadang.
Baca Juga:Akibat Hujan Deras, Jalan Desa Tertimbun Longsor Mendagri Dukung Digital Services Living Lab Yang Digagas Pemda Sumedang
Dia menyebutkan, Kementrian Kesehatan melakukan penulusuran dan penelitian lebih jauh terhadap kasus ini. Jawa Barat menurut IDAI diduga ada 12 kasus sementara di Kabupaten Sumedang hingga saat ini tidak ada kasus yang terlaporkan.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan gangguan ginjal akut dengan vaksin covid atau infeksi covid -19. Karena gangguan gagal ginjal akut ini pada umumnya menyerang anak usia <6 thn, bahkan < 5 tahun, sedangkan vaksinasi covid belum menyasar pada anak usia 1-5 tahun,” jelasnya.
Disebutkan, Kementrian Kesehatan bersama BPOM, ahli epidemologi, ikatan dokter anak Indonesia, Ahli Farmakologi dan Pusat Forensik melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti gangguan ginjal akut pada anak. Pemeriksaan terhadap sisa sample obat yang dikonsumsi pasien sementara ditemukan jejak senyawa yang berfotensi menyebabkan gangguan ginjal akut artifikal ini,” jelasnya.
Dia menuturkan, Kementrian Kesehatan dan BPOM masih terus meneliti dan melakukan penelusuran secara konprehensip, termasuk kemungkinan faktor risiko lainya.
Sementara, kata dia, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan, Kementrian Kesehatan sudah memeinta kepada seluruh tenaga kesehatan di faskes untuk sementara ini tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai hasil penelitian dan penelusuran tuntas. “Untuk menyelamatkan anak-anak agar tidak menjadi lebih berat agar melakukan pembatasan ini,” tandasnya.
Dikatakan, Kementrian Kesehatan meminta kepada apotik tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai penelusuran dan penelitian BPOM terhadap hal ini tuntas.