Kematian Gagal Ginjal Akut Anak Capai 48 Persen, Hingga 18 Oktober Ada 206 Kasus

Kematian Gagal Ginjal Akut Anak Capai 48 Persen, Hingga 18 Oktober Ada 206 Kasus
Dadang Sulaeman, Kepala Dinas Kesehatan Sumedang (DOK SUMEKS)
0 Komentar

“Kementrian Kesehatan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengobatan anak sementara ini dengan tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” paparnya.

Sebagai alternatif, lanjut dia, dapat  menggunakan bentuk sediaan lain seperti bentuk tablet, kapsul atau  lainnya. Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekwensi penurunan buang air seni baik dengan atau tanpa gejala demam, batuk filek atau muntah,agar dirujuk ke faskes terdekat.

“Hal ini penting pada anak dibawah 18 tahun, terutama pada anak <5 tahun,” tandasnya.

Baca Juga:Akibat Hujan Deras, Jalan Desa Tertimbun Longsor Mendagri Dukung Digital Services Living Lab Yang Digagas Pemda Sumedang

Kemudian, keluarga pasien diminta membawa obat-obatan yang diminum sebelumnya untuk menyampaikan riwayat pengobatan.

“Sebagai Langkah awal dalam  menurunkan patalitas gangguan ginjal akut ini, Kemenkes melalui RSCM telah membeli Antidotum /penawar yang didatangkan langsung dari luar negeri untuk diberikan kepada pasien-pasien yang saat ini masih dirawat di RSCM dan Rumah sakit lainnya di Indonesia,” paparnya.

Disebutkan, Kementrian Kesehatan sudah menerbitkan, pertama Surat Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tatalaksana dan manajemen klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak Di Fasilitas pelayanan Kesehatan yang ditujukan pada seluruh Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian, kedua Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyeledikan epidomiologi atau surveilen dan  pelaporan gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progresif Acute Kidney Injury) pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan, fasilitas kesehatan dan profesi.

“Dinas Kesehatan selaku penyelenggara Kesehatan yang memiliki tugas pokok dan fungsi didalam peningkatan derajat kesehatan yang ada di wilayah kerja Kabupaten Sumedang untuk pencegahan dan penanggulangan terjadinya kasus gangguan ginjal akut,” jelasnya.

Ditegaskan, Dinas Kesehatan selaku penyelenggara Kesehatan yang memiliki tugas pokok dan fungsi didalam peningkatan derajat kesehatan yang ada di wilayah kerja Kabupaten Sumedang, untuk pencegahan dan penanggulangan terjadinya kasus gangguan ginjal akut progresif atypical telah melakukan di antaranya membuat surat edaran pencegahan dan penangguangan kasus gangguan ginjal akut progresif atypikal untuk semua faskes dan organisasi profesi.

0 Komentar