sumedang, KOTA – Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) perlu dimaksimalkan untuk cegah kebakaran.
Racun api alias APAR merupakan alat bantu keselamatan sebagai pertolongan pertama saat terjadi kebakaran. Alat Pemadam Api Ringan dapat membantu memadamkan api sebelum membesar dan meluas.
Ketersediaan racun api tersebut, bisa dijadikan langkah cepat untuk memadamkan api, sebelum api lebih membesar. Oleh sebab itu, ketersediaan racun api sangat diperlukan di bangunan gedung dan sarana umum seperti rumah makan, kantor intansi dan sarana usaha lainnya.
Baca Juga:Teknologi Bisa Turunkan Stunting dan KemiskinanSumedang Jadi Contoh Bagi Daerah Lain
“Memadamkan api dengan APAR sangat epektif, seketika api bisa padam dan tidak berhamburan kemana-mana,” kata Kepala unit Damkar wilayah Kota Sumedang, Arifin kepada Sumeks, Rabu (2/11).
Pihaknya menghimbau, pada saat warga menemukan api dengan tiba-tiba, baik di rumah maupun di tempat umum seperti Pom Bensin, diharapkan tidak panik dan lari menjauh. Langkah yang tepat menemukan Alat Pemadam Api Ringan secepatnya dan memyemprotkannya ke api yang nyala.
“Kalau ada api yang berpotensi menjadi penyebab kebakaran, jangan sampai panik, cepat mengarah kepada tempat APAR disimpan dan menyemprotkannya,” ucapnya
Namun, sampai saat ini bangunan perkantoran atau intansi yang ada di Sumedang yang sudah menyediakan APAR sudah ada sekitar 25 persen. Untuk pengadaannya perlu proses pengajuan melalui RKPD.
“Kendala di pemerintah harus adanya ajuan dulu ke RKPD, tidak bisa semerta-merta pengadaan,” katanya.
Namun, pihaknya berharap pengadaan APAR bisa segera terealisasi sesuai dengan regulasi yang ada pada Perda
Sumedang nomor 15 thn 2011 tentang bangunan gedung. Setiap bangunan gedung kecuali rumah tinggal sederhana, wajib memiliki alat pemadam kebakaran. Ditindak lanjuti dengan surat edaran bupati.
Baca Juga:Peternak Lele Butuh BantuanSAKIP Disdukcapil Harus Naik
“Memiliki APAR jadi salah satu kewajiban,untuk antisipasi. kebakaran,” katanya. (eri)