sumedang, KOTA – Heri Tegar Nuari 23 tahun bisa bernapas lega. Pasalnya, warga Tanjungsiang Subang yang menjadi tersangka pencurian tersebut telah dibebaskan, setelah meringkuk selama kurang lebih 2 bulan di Lapas Sumedang.
Pembebasan tersangka dilakukan setelah upaya permohonan Restorative Justice yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Kemudian, dari Kejaksaan Tinggi di Ajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) .
Restorative Justice (Keadilan Restoratif ) adalah sistem alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara Peradilan Pidana berfokus pada Pemidanaan yang diubah menjadi proses Dialog dan Mediasi.
Baca Juga:Pemda Provinsi Jabar Mulai Salurkan Bansos untuk Nelayan dan NakhodaBRI Luncurkan Web Series “Modus Operandi”, Suguhkan Cerita Edukasi Cegah Social Engineering
Pembebasan tersangka kasus pencurian sepeda motor dengan Keadilan Restoratif ini, baru pertama kali dilakukan oleh Kejari Sumedang.
Adapun kronologis kejadian kasus perkara pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa (6/9) pukul 7.30 di jalan Arif Rahman Hakim Nomor 28 Kelurahan Kota Kaler Kecamatan Sumedang Utara. Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol z 4491 BA tahun 2010, milik Tiorma Sihombing 42 tahun yang berdomisili di Perumahan Angkrek Regency, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.
Heri tertangkap di Lingkungan Angkrek Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara depan SMKN 1 Sumedang .
Pembebasan terhadap tersangka Heri Tegar Nuari ini berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-1386/M.2.22/Eoh.2/11/2022. Kegiatan dilaksanakan di kantor Kejari Sumedang pada hari Jumat (4/11), yang dipimpin langsung Kepala Kejari Sumedang, I Wayan Riana SH.MH. Dan dihadiri keluarga tersangka dan pihak Korban. Serta, disaksikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumedang Ahmad Dice. SH.MH. beserta jajaran Staf Pidum Kejari Sumedang.
Dalam kesempatan ini Kepala Kejari Sumedang I Wayan Riana SH MH didampingi Kasie Pidum Ahmad Dice SH MH, menyampaikan, untuk tersangka Heri ini kan perkaranya pencurian. Untuk perkara pencurian ini proses Restorative justicenya sendiri.
“Kita ajukan dulu ke Kejaksaan Tinggi nanti dari Kejaksaan Tinggi mengajukan ke Kejaksaan Agung, untuk mendapatkan jadwal ekspose. Pada hari Selasa (1/11) kita lakukan ekspos perkaranya, dengan Kejaksaan Agung setelah di ekspos disetujui perkara ini untuk dihentikan,” katanya