sumedangekspres, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum keluarga korban tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang menyebut korban dan keluarga mendapat ancaman sejumlah pihak saat hendak berangkat ke Jakarta.
Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Anjar Nawan Yusky mengatakan, banyak pihak yang mencegah para korban dan keluarganya ke Jakarta.
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ke Jakarta, diantaranya audiensi dengan Komnas HAM, KPAI dan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga:Link Tes Ujian BUCIN Terbaru 2022 yang Lagi Viral di TikTok, Cobain!Nonton Anime Blue Lock Episode 7, Jadwal Tayang dan Spoilernya
“Nah ya itu dia, informasi dari rekan kami dari yang memdampingi, memang ada pihak-pihak yang berusaha untuk mencegah supaya para korban tidak berangkat ke Jakarta,” kata Anjar saat membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 18 November 2022.
Salah satu upaya yang terjadi adalah molornya bus yang mereka tumpangi saat hendak berangkat.
Perusahaan bus tersebut dinilai takut menghantarkan korban dan keluarga Tragedi Kanjuruhan.
“Bahkan yang terakhir yang juga lucu gitu, bus yang harusnya datang jam 1 siang untuk keberangkatan jam 3 itu batal datang, dengan alasan mereka takut, mereka enggak jadi,” ucapnya.
“Sehingga kami molor, makanya kemarin sempat kesorean ke KPAI karena molor,” tandasnya.
Diketahui, Puluhan keluarga korban kerusuhan Kanjuruhan hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky mengatakan mereka datang untuk membuat laporan peristiwa kerusuhan Kanjuruhan.
Baca Juga:LINK Tes Kepribadian Terbaru, Kamu Tipe yang Mana?Link Tes Ujian Gagal Move On atau GAMON yang Viral di TikTok 2022, Masih Ingat Mantan Gak?
“Kami tim kuasa hukum bersamaa 50 orang terdiri dari korban penyintas dan juga keluarga korban, hari ini mengunjungi Bareskrim Polri dengan agenda yaitu membuat laporan polisi terkair dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang,” katanya kepada awak media di Mabes Polri, Jumat 18 November 2022.
Diungkapkannya, penyelidikan yang sedang berjalan di Polda Jawa Timur terkait kasus tersebut dinilai belum mengakomodir perspektif korban, sehingga pihaknya melaporkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri.
“Tapi perlu kami jelaskan kalau laporan yang di Polda Jatim itu laporan model A. Artinya laporan yang dibuat oleh polisi sendiri. Dimana dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban,” ungkapnya.
“Sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana,” tambahnya.